DIREKTORAT Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap aksi pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram. Tindakan pidana itu dilakukan oleh dua orang berinisial FR dan JG.
"Kami melakukan penegakan hukum terkait adanya penyalahgunaan gas LPG dari subsidi kilogram yang kemudian disuntik dipindahkan menjadi 12 dan 50 kilogram," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/4)
Pipit menjelaskan pengoplosan gas bersubsidi ini terjadi di dua lokasi, yait di Kampung Cinyosong, Desa Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan di Jalan Pulo kambing 3 nomor 12, Jatinegara, Jakarta Timur.
Pengoplosan ini dilakukan dengan menyuntikan atau memindahkan gas pada tabung 3 kilogram ke tabung 12 dan 50 kilogram. Proses pemindahan dengan menggunakan selang regulator.
"Ukuran 12 dan 50 kilogram dijual dengan harga di bawah standar dengan market yang mungkin di market-market kecil atau warung-warung," ungkap Pipit.
Selain itu, sebanyak 2.214 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram yang akan dioplos telah disita. Kemudian, 702 tabung gas ukuran 12 kilogram.
Lalu ada 54 tabung gas ukurang 50 kilogram, 168 selang regulator, enam timbangan elektronik, dan dua mobil yang digunakan untuk pengangkutan dan beberapa buku catatan.
Terhadap kedua pelaku disangka Pasal 40 angka 9 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Tentang Perlindungan Konsumen.
"Para tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar," pungkasnya. (OL-8)