INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai dugaan penerimaan fasilitas menonton Moto GP Mandalika yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, sudah bukan lagi ranah etik.
Penerimaan fasilitas tersebut diyakini sudah masuk ranah pidana. "Penerimaan itu bisa dianggap sebagai gratifikasi, jika Lili bersikap pasif begitu saja. Tidak melaporkan penerimaan tersebut ke KPK," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan resmi, Rabu (13/4).
Kurnia menilai dugaan penerimaan itu bagian dari gratifikasi. Menurutnya, penerimaan itu melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga: Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas karena Fasilitas Saat GP Mandalika
Dugaan penerimaan itu juga bisa masuk kategori suap, jika ada kesepakatan tertentu. Laporan ini diminta tidak dipandang sebagai dugaan pelanggaran semata.
"Penerimaan bisa dianggap sebagai praktik suap, jika pihak pemberi telah berkomunikasi dengan Lili dan terbangun kesepakatan untuk permasalahan tertentu. Misalnya, pengurusan suatu perkara di KPK," imbuhnya.
Dugaan itu juga bisa masuk kategori pemerasan jika ada ancaman tertentu. Misalnya, lanjut Kurnia, ada iming-iming pengusutan perkara.
Baca juga: Dewas KPK Pastikan Kasus Etik Baru Lili Pintauli Masih Berjalan
Adapun, KPK menyerahkan proses laporan dugaan etik penerimaan fasilitas menonton Moto GP Mandalika oleh Lili ke Dewas KPK. Lembaga antirasuah itu menyatakan tidak akan membela Lili.
"KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK atas proses tindak lanjut pengaduan ini," jelas Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan resmi.
Ali mengatakan Dewas berwenang memproses sampai menindak pelanggaran etik seluruh pegawai KPK tanpa kecuali, berdasarkan Pasal 37B Undang-Undang KPK.(OL-11)