04 April 2022, 17:02 WIB

Seluruh Kepala Daerah Diinstruksikan Proteksi Produk Dalam Negeri


Indriyani Astuti |

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan proteksi produk dalam negeri bersama dengan pemerintah daerah (pemda) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro menyampaikan, Kemendagri bersama LKPP telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala LKPP Nomor 027/1022/SJ dan Nomor 1 Tahun 2022 pada 25 Februari 2022 tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah. 

Baca juga: Covid-19 Mereda, Pemerintah Berencana Buka Kembali Sejumlah Bandara Internasional

Kemendagri, ujarnya, meminta kepala daerah mendorong produk-produk lokal agar dapat ditayangkan dalam katalog elektronik lokal.

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, pada 30 Maret 2022.

Suhajar menginstruksikan pada para Sekretaris Daerah (Sekda) selaku perangkat kerja yang membantu gubernur untuk membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). 

Selain itu, perlu juga mengalokasikan minimal 40% anggaran barang/jasa untuk produk dalam negeri, dan segera melakukan pembentukan katalog elektronik lokal. Suhajar menyebut negeri lain seperti Amerika Serikat telah melakukan proteksi terhadap produk dalam negerinya, Indonesia pun harus melakukan itu.

“Strategi ini untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh pemerintah kita bersama mengalokasikan di atas 40% pembelian produk dalam negeri dari alokasi belanja barang jasa kita,” ujarnya.

Baca juga: Epidemiolog: Indonesia Harusnya Lockdown Total, Contoh Malaysia

Saat ini, ia menjelaskan LKPP telah melakukan beberapa inovasi untuk mengakselerasi pencantuman produk khususnya pada katalog elektronik lokal.

Katalog tersebut merupakan salah satu sistem informasi dalam sistem pengadaan secara elektronik yang dibangun dan dikembangkan oleh LKPP. (Ind/A-3)

BERITA TERKAIT