PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosaputro pada pekan depan.
Adapun Teddy merupakan adik dari Benny Tjokrosaputro, yang terjerat dalam dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) periode 2012 sampai 2019.
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang pembacaan surat dakwaan Teddy diagendakan pada Selasa (15/3) di ruangan Kusuma Atmadja. Perkaranya teregister dengan nomor 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst dengan jaksa penuntut umum Lenny Sebayang.
Baca juga: Presiden Soroti Urusan Pertanahan di IKN Nusantara
Saat ini, Teddy ditahan berdasarkan ketetapan majelis hakim PN Jakarta Pusat sejak Selasa (8/3) sampai 6 April mendatang. Teddy menjadi terdakwa ke-9 yang diseret Kejaksaan Agung ke pengadilan terkait skandal ASABRI.
Dia didakwa secara bersama-sama dengan kakaknya, Jimmy Sutopo, lalu Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Hari Setianto dan Ilham Wardhana Siregar. Sejumlah terdakwa turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.
Baca juga: Heru Hidayat Divonis Bayar Uang Pengganti Rp12,6 Triliun
Jaksa penuntut umum mendakwa Teddy telah melanggr ketentuan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 subsider Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Megakorupsi Asabri yang merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun, juga turut menyeret nama Heru Hidayat dan Lukman Purnomosidi. Bancakan yang terjadi di perusahaan asuransi pelat merah itu terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi.(OL-11)