KETUA MPR Bambang Soesatyo mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerapkan restorative justice dalam menyelesaikan berbagai perkara, sehingga tidak perlu sampai ke persidangan atau bahkan sampai ke pemidanaan yang menambah berat beban lembaga pemasyarakatan (LP).
Bamsoet juga mendorong agar penerapan restorative justice bisa dilakukan dalam menangani perkara ekonomi digital, yang beberapa di antaranya masih memiliki kekosongan hukum, sehingga rawan disalahartikan oleh aparat penegak hukum maupun antar sesama kalangan masyarakat sendiri.
Baca juga: Polisi Tetapkan Doni Salmanan Sebagai Tersangka
Hal itu bisa terjadi karena belum adanya peraturan Initial Coin Offering (ICO) atau Initial Token Sales (ITS) serta belum adanya regulatory sandbox yang bisa mempertemukan para pemain ekonomi digital yang telah mendunia tersebut dengan regulator seperti Bappebti di Kementerian Perdagangan, OJK, dan Bank Indonesia.
"Misalnya dalam menyikapi keberadaan digital trading di sektor komoditas, baik dari sisi mekanisme penjualan, transaksi, distribusi dan lain-lain yang hingga saat ini belum memiliki payung hukum yang jelas," ucapnya dalam keterangan pers, Rabu (9/3/2022).
Dia berpendapat penerapan restorative justice sebaiknya juga bisa dilakukan terhadap berbagai kasus ekonomi digital. Namun dengan catatan bukan terhadap kasus besar yang menimbulkan kerugian sangat besar di masyarakat seperti investasi bodong, skema ponzi, judi dan penipuan lainnya.
Perkembangan inovasi digital trading yang belum diikuti dengan kecepatan regulasi dan belum terbangunnya insfrastruktur perdagangan komoditi digital dalam negeri seperti bursa kripto, broker dan exchanger yang kuat, menyebabkan masyarakat menggunakan berbagai platform digital trading luar negeri.
Kekosongan regulasi yang mengatur transaksi perdagangan berjangka komoditas itu pada akhirnya membuka peluang masuknya para broker digital trading luar negeri yang berpotensi melakukan pratik penipuan berkedok investasi ilegal atau bodong.
"Jangan sampai geliat anak-anak muda dan investor milenial yang mulai aktif turun ke bursa perdagangan komoditas, perdagangan aset kripto, maupun berbagai fenomena ekonomi digital lainnya menjadi terhambat lantaran kecemasan mereka terkait situasi aturan hukum yang belum jelas," imbuhnya.
Penerapan restorative justice antara lain mengacu kepada Surat Edaran Kapolri Nomor 8/VII/2018 yang ditujukan untuk penanganan perkara yang tidak menimbulkan keresahan dan tidak ada penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, serta tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat.
Baca juga: Komisi III DPR Soroti ‘Over Capacity’ Lapas di Sumut
"Dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 2/II/2021, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menginstruksikan agar penyidik Polri mengutamakan pendekatan restoratif justice dalam penanganan perkara yang berhubungan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," ujar Bamsoet.
Polri mencatat, sepanjang 2021 telah menyelesaikan perkara dengan pendekatan restorative justice mencapai 11.811 perkara yang terdiri dari 11.755 perkara di Polda dan 56 perkara di Bareskrim. (Sru/A-3)