08 March 2022, 15:30 WIB

KPK Sita Rp36,56 Miliar Milik Wawan


Candra Yuri Nuralam |

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang rupiah dan sejumlah mata uang asing milik terpidana sekaligus pengusaha Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan). 

"Agar aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi dapat terpenuhi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (8/3).

Ali mengatakan uang yang disita sebesar Rp36,56 miliar, US$4.120, S$1.656, GBP3.780, dan A$10. Uang itu disita berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020  jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 45/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 16 Desember 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 99/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Juli 2020.

"Yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ali.

Baca juga: KPK Eksekusi Wawan dalam Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

Uang itu bakal digunakan untuk membayar pidana pengganti Wawan dalam kasus korupsi pengadaan alat kedokteran di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten dan pengadaan alat kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.

"Merujuk pada putusan pada tingkat MA maka kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus dibayar dan kemudian disetorkan ke kas negara sejumlah Rp58 miliar," tutur Ali. (P-5)

BERITA TERKAIT