12 February 2022, 18:56 WIB

Panja DPR Minta Polri Tuntaskan Kasus Mafia Tanah Selembaran Jaya


Mediaindonesia.com |

PANITIA Kerja (Panja) Mafia Tanah DPR menerima 4.385 laporan masyarakat terkait kasus mafia tanah.

Anggota Panja Mafia Tanah, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mendesak Polri agar menyelesaikan kasus sesuai dengan data dan fakta yang ada. Pasalnya, laporan yang masuk ke Panja mafia tanah DPR sangat tinggi dan kasusnya begitu marak terjadi.

Menurutnya, desakan tersebut juga berlaku untuk kasus sengketa pertanahan di wilayah Tangerang, Salembaran Jaya, Kosambi yang telah berlarut antara Tonny Permana dengan Ahmad Ghozali. 

"Sebagian besar kami mintakan ke Mabes Polri untuk ditangani. Kita minta dalami multi audit, termasuk BPK, termasuk juga kepolisian," ujarnya, Sabtu (12/2).

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut mengemuka dugaan terjadi pemalsuan surat tanah dan penyerobotan tanah.  Kedua pihak berperkara saling klaim, pihak Tonny Permana menduga itu dilakukan oleh Ahmad Ghozali

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut mengemuka dugaan terjadi pemalsuan surat tanah dan penyerobotan tanah.  Kedua pihak berperkara saling klaim. Pihak Tonny Permana menduga itu dilakukan oleh Ahmad Ghozali. Adapun kubu Tonny menegaskan bahwa pihaknya merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Ghozali, menurut Tonny, mengambil alih lahan hanyda dengan berpegang dokumen AJB dan girik yang diduga palsu. Sebaliknya, Ghozali juga mengklaim sebagai pemilik lahan yang sama. Karenanya, pihak Tonny Permana juga mengadukan persoalan ini kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). 

Sama seperti DPR, Kompolnas sendiri juga mengaku bahwa pihaknya telah menerima banyak aduan soal mafia tanah. Bahkan dalam kasus ini, Kompolnas pun telah menggelar audiensi.

Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto menegaskan akan menindaklanjuti semua aduan yang masuk. "Tugas kami semua kasus, kami supervisi," tandasnya.

Sesuai dengan kewenangannya, kata dia, Kompolnas akan memonitor dan mengawasi setiap perkara yang ditangani oleh Polri. Tentunya, adanya dugaan kejanggalan-kejanggalan dalam penanganan kasus akan menjadi fokus perhatian. 

"Kami menilai kinerja, sesuai prosedur tidak, sesuai KUHAP tidak. Kalau nanti ada penyimpangan-penyimpangan, kami teruskan ke Irwasum atau Propam," tandasnya.

Belakangan, Tonny Permana dilaporkan oleh Ahmad Ghozali pada 14 Desember 2021 dengan nomor laporan STTLP/B/6326/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Surat perintah penyelidikan pun terbit sehari setelah pelaporan, yakni pada 17 Desember 2021. 

Kuasa hukum Tonny Permana, Candra Sinaga mempertanyakan laporan pidana terhadap kliennya di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dikatakannya, merupakan buntut dari gugatan perdata yang diajukan Tonny  kepada Ghozali yang sampai saat ini masih berjalan di pengadilan Tangerang. Dikatakan, perkara pidana yang menjadi objek laporan tersebut sebenarnya merupakan perkara yang tidak dapat terpisahkan dengan perkara-perkara lain yang lebih dulu dilaporkan oleh kliennya. 

Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 tahun 1956, utamanya Pasal 1 menegaskan, bahwa pemidanaan dalam perseoalan sengketa kepemilukan barang, termasuk tanah, maka perkara perdatanya harus didahulukan. 

Di sengkarut ini, kedua pihak juga berperkara di peradilan perdata dan TUN. Di empat sengketa perkara TUN, Ghazali memenangkan satu perkara pada tingkat PK. Sedangkan tiga perkara TUN lainnya masih berjalan pemeriksaannya di tingkat PK yang sampai pada tingkat kasasi pihak Tonny Permana telah dimenangkan MA.

Terkait sengketa di perkara perdata, proses peradilan masih berjalan. Pihak Tonny optimistis akan hal tersebut. Atas pemanggilan terhadap kliennya, Candra menjelaskan kalau pihaknya meminta penundaan. "Tidak bisa hadir karena sedang tidak di Indonesia. Tentu kalau di Indonesia bakal menghadiri panggilan tersebut sebagai orang yang taat hukum," ungkapnya.

Dia juga berharap agar Polri menjawab permintaan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 15 Oktober 2021. Hal itu dilakukan lantaran adanya dugaan kejanggalan dalam proses hukum.

Diuraikannya, pada 10 Mei 2019 lalu pihak Tonny Permana membuat dua laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait adanya dugaan tindak pidana. Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat oleh Ahmad Ghozali dan Micang. 

Laporan kedua tindak pidana pengerusakan tanah/bangunan dengan terlapor Hercules CS. Selanjutnya, pada 2 Maret 2020, Tonny Permana kembali membuat laporan terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah. Tetapi, semua laporan tersebut dihentikan oleh Bareskrim Mabes Polri,  dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana. 

Adapun Tonny Permana justru dilaporkan balik oleh Ahmad Ghozali ke Polda Metro Jaya.  Ia dilaporkan atas tuduhan keterangan palsu di bawah sumpah, pemalsuan surat, menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, dan penipuan.

Sementara itu saat dikonfirmasi terkait kasus yang tengah diproses itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. "Nanti saya tanyakan dulu," singkatnya.

Atas laporan tersebut, kuasa hukum Ahmad Ghozali, Alloys Ferdinand berharap agar Kepolisian memproses pihak terlapor sesuai dengan ketentuan.  Menanggapi aduan dan permohonan perlidungan yang dilakukan Tonny Permana, baik kepada Kompolnas maupun Kapolri, menurutnya hal tersebut adalah hak terlapor. "Yang jelas posisi klien kami di sini sebagai korban. Jadi, silakan saja dia mau mengadu kemanapun," pungkas Alloys. (OL-8)

BERITA TERKAIT