PETISI menolak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru diunggah di laman change.org dengan tajuk: 'Pak Presiden, 2022-2024 bukan waktunya memindahkan ibu kota Negara'.
Adapun petisi penolakan IKN Nusantara ini diprakarsai oleh Narasi Institute itu diteken antara lain mantan Ketua KPK Busyro Muqodas, Sri Edi Swasono, Azyumardi Azra, Din Syamsuddin, Muhamad Said Didu, Faisal Basri, hingga Ahmad Yani.
Menanggapi hal itu, guru besar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji, menyebut wajar bila ada perbedaan pendapat di antara masyarakat.
“Sebagai pengakuan Prinsip Rule of Law, Negara menghargai sikap pro kontra terhadap rencana Pemindahan IKN dan ada mekanisme hukum atas keberatan,” ujar Indriyanto, Senin (7/2/2022).
Indriyanto pun meminta pihak yang bersikap kontra sebaiknya mempelajari terlebih dahulu soal pemindahan IKN tersebut.
“Namun memang sebaiknya dipahami dulu soal Pemindaham IKN dengan memahami secara mendalam Kehasilgunaan yang dicapai Negara sebelum ajukan keberatan,” paparnya.
“Jadi tidak terkesan sebagai subyektif non-konstruktif argumen keberatannya tersebut,” tambahnya.
Menurutnya, secara universal UU IKN dapat dikategorikan telah memenuhi salah satu prinsip utama sebuah Undang-Undang yang baik.
Hal itu lantaran UU IKN memiliki khasilgunaan, tidak hanya dari sudut pandang biaya hingga manfaat, tetapi juga pemenuhan hak dan rasa keadilan dalam konteks NKRI.
“Untuk itu, ke depannya diharapkan masyarakat dapat memahami dan memastikan kehasilgunaan yang dapat dicapai oleh negara,” pungkasnya.
Terpisah, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah menyatakan adanya petisi penolakan IKN tergolong telat.
"Kalau penolakan itu lebih cocok sebelum pengesahan. Jadi itu sudah terlambat, kalau gak setuju ada yudisial MK. Jadi gak perlu bikin petisi,” ujar Trubus.
“Itu (petisi) rasanya seperti memprovokasi serta jadi mendorong orang lain untuk tidak menyetujui dan itu memberikan pendidikan yang tak baik,” tambahnya.
Pasalnya, lanjut Trubus, Indonesia merupakan negara hukum. Maka, ssegala sesuatunya tentu harus berdasarkan hukum yang berlaku.
Ia pun meminta agar Pemerintah memberikan sosialisasi terhadap publik yang masih kontra dengan kebijakan pemindahan IKN.
“Yang menolak itu diberikan pengarahan dan disosialisasikan, komunikasi publiknya juga perlu dibenahi terkait pemindahan itu,” terangnya. (OL-13)
Baca Juga: Relawan Jokowi Sebut Penolak Pemindahan IKN Ahistoris