Tindakan tegas terhadap pelaku usaha investasi ilegal kembali dilakukan. Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri melakukan tindakan penyegelan kembali usaha penjualan expert advisor atau robot trading yang dilakukan PT DNA Pro Akademik Jumat (28/1) malam.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal PKTN dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag telah menyegel operasi PT DNA Pro Akademik yang melakukan usaha penjualan robot trading tak berizin.
"Setelah kami lakukan pengawasan, segel penutupan PT DNA Pro Akademik terbukti dilepas. Untuk itu, Kemendag bersama Bareskrim Mabes Polri menindak tegas dengan menyegel kembali kantor perusahaan itu. Implikasi pidananya kami serahkan ke penegak hukum,” tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono dalam rilis resmi yang dikutip Minggu (30/1).
PT DNA Pro Akademik dianggap membangkang dengan membuka segel. Operasional kegiatan usahanya beredar di media sosial. Mengetahui hal itu, lanjut Veri, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri tidak tinggal diam dan melakukan tindakan tegas dengan penyegelan kembali kantor usaha tersebut.
Veri menyatakan, PT DNA Pro Akademik telah melakukan pelanggaran serius. Perusahaan robot trading ini tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya. Perusahaan itu diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yaitu menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing (MLM).
Namun usaha berkedok itu dibangun atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung dari Kemendag.
Veri menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan, pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dihukum pidana," jelasnya.
Tindakan tegas ini, lanjut Veri, dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelaku usaha sekaligus memberikan contoh agar pelaku usaha menaati aturan. “Kemendag berkewajiban mengawasi pelaku usaha agar patuh dan tertib sehingga memenuhi persyaratan dan kewajiban dalam berusaha,” imbuhnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan, penegakan hukum akan dilakukan kepada pelaku usaha yang melanggar peraturan dan terbukti membangkang dengan menbuka segel penutupan usaha dan beroperasi kembali.
Kegiatan yang dilakukan PT DNA Pro Akademi diduga juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
"Tindakan tegas ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang melarang kegiatan PT DNA Pro Akademi pada Januari 2022,” tutup Wisnu. (OL-12)