JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyebut ada 247 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut Febrie, tidak semua buronan terlibat kasus korupsi.
"DPO di kita 247, di Pidsus. Jadi DPO itu ada juga (perkara) pajak, pabean, jadi bukan hanya tipikor saja," ungkapnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (27/1).
Kendati demikian, Febrie tidak bisa memastikan berapa banyak jumlah buronan yang bersembunyi di Singapura. Ia berpendapat para buronan itu belum terindikasi di satu tempat.
Namun, Febrie mengatakan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura akan mempermudah pihaknya memulangkan buronan. Apalagi, lanjutnya, jika buronan tersebut masuk ke Singapura. "Dengan adanya ini (ekstradisi) mempermudah kalau dia masuk Singapur kan akan lebih mudah kita untuk bisa bekerja sama dengan negara Singapur," pungkas Febrie.
Sebelumnya, Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) JAM-Pidsus Kejagung Andi Herman mengatakan perjanjian ekstradisi dengan Singapura bisa mempermudah perampasan aset terpidana kasus korupsi, seperti skandal di PT Asuransi Jiwaraya dan PT ASABRI.
"Kita tahu ada beberap aset yang penanganan perkaranya diduga ada disimpan di Singapur. Tentu ini jadi bagian yang dikoordinasikan," ujar Andi, Rabu (26/1). (OL-8)