AKSI Kamisan yang diinisiasi oleh korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di depan Istana Negara, Jakarta, memasuki usia 15 tahun. Aksi itu pertama kali digelar pada 18 Januari 2007. Menurut Sumarsih, orangtua korban Tragedi Semanggi I, Aksi Kamisan saat ini telah menjelma menjadi ruang pendidikan.
"Menurut saya ini menjadi ruang pendidikan untuk anak-anak muda dan juga sebenarnya menjadi ruang pendidikan politik para pemangku kekuasaan," ujar Sumarsih dalam acara Peringatan Aksi Kamisan ke-714 di Jakarta, Kamis (20/1).
Ibu dari almarhum Benardinus Realino Norma Irawan alias Wawan itu mengatakan, seiring berjalannya waktu, Aksi Kamisan justru mewadahi bakat anak-anak muda dengan berpuisi atau bernyanyi.
Menurut Sumarsih, anak-anak muda itu suatu saat akan meneruskan tongkat estafet pemerintahan. "Nanti saat mereka duduk di kekuasaan, mereka mau, mampu, dan berani menyelesaikan pelanggarn HAM berat," katanya.
Lebih lanjut, Sumarsih menuturkan alasannya tetap bertahan dalam mengikuti Aksi Kamisan adalah semangat cinta kepada Wawan. Terlebih, masih ada pekerjaan rumah dari agenda reformasi yang belum selesai. Oleh karenanya, ia merasa wajib untuk melanjutkan perjuangan putranya.
"Bahwa saya mencintai Wawan dan cinta saya kepada Wawan itu juga mencintai sesama manusia dengan memperjuangkan tegaknya hukum dan HAM," tandasnya.
Baca juga : JJ Rizal: Sejarah Nama Nusantara Betolak Belakang dengan Semangat Demokrasi
Selama 15 tahun, Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) telah menyiarkan setidaknya 354 surat terbuka ke Presiden. Dalam surat terbuka terakhir, JSKK menuntut pertanggungjawaban negara untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.
Kejaksaan Agung sendiri sudah melakukan penyidikan kasus pelanggaran HAM berat Paniai yang terjadi di Papua pada 2014 silam. Peyidikan dimulai sejak Desember 2021 lalu. Diketahui, Peristiwa Paniai merupakan satu dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang penyelidikannya telah dilakukan Komnas HAM.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah berjanji akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat tahun ini. Janji itu termaktub sebagai satu dari sembilan rencana program prioritas Kejaksaan tahun 2022.
"Berkomitmen melakukan penuntasan perkara HAM yang berat berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Burhanuddin di Jakarta, (1/1).
JSKK meminta penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat diselesaikan melalui mekanisme yudisial seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Kami mengingatkan bahwa berlangsungnya Aksi Kamisan selama 15 tahun merupakan bukti kegagalan negara untuk menegakkan hukum dan HAM serta memberi keadilan bagi korban," tulis surat JSKK bernomor 354/Surat Terbuka_JSKK/I/2022. (OL-7)