20 January 2022, 08:55 WIB

Vonis Heru Jadi Evaluasi Kejagung Tuntut Benny Tjokro


Tri Subarkah |

KEJAKSAAN Agung menjadikan vonis majelis hakim kepada Heru Hidayat sebagai bahan evaluasi untuk menuntut Benny Tjokrosaputro dalam perkara dugaan korupsi di PT ASABRI. Diketahui, hakim menghukum Heru pidana nihil pada sidang yang digelar Selasa (18/1) lalu.

"Pasti kalau evaluasi ada," ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, di Jakarta, Rabu (19/1).

Hukuman yang dijatuhi hakim kepada Heru jauh dari tuntutan jaksa, yaitu pidana mati. Meski dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang, Heru dipidana nol karena jaksa tidak menyantumkan beleid hukuman mati dalam surat dakwaan yang disusun.

Selain itu, Heru juga telah menjalani hukuman pidana seumur hidup akibat skandal di PT Asuransi Jiwasarya yang juga ditangani oleh Kejagung. Hukuman itu telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Sama seperti Heru, Benny juga terseret dalam korupsi Jiwasraya dan dihukum seumur hidup. Dalam perkara ASABRI, jaksa belum menuntut Benny karena masih menjalani agenda pemeriksaan saksi.

"Kita akan tetap konsisten, kita tetap, nanti kita lihat saja," tandas Burhanuddin menanggapi rencana penuntutan Benny.

Benny menjadi terdakwa kasus ASABRI terakhir yang belum divonis. Selain Heru, enam terdakwa lainnya dijatuhi hukuman pidana penjara berkisar 10 sampai 20 tahun penjara. (OL-13)

Baca Juga: Sengketa Asuransi, Ini Kata Pakar agar Sengketa Nasabah dan Asuransi Tuntas

BERITA TERKAIT