19 January 2022, 04:10 WIB

Bukti Elektronik terkait Korupsi Satelit Kemenhan Dicek ke Lab Forensik


Tri Subarkah |

DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi menyebut pihaknya akan membawa barang bukti elektronik (BBE) yang disita dari PT Dini Nusa Kusuma ke laboratorium forensik. Penyitaan itu diketahui terkait dengan dugaan korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2015 sampai 2021.

"Kita kan belum tahu isinya kalo BBE. Artinya BBE itu kita buka, misalnya di situ kita buka ada keterkaitan misalnya persoalan masalah itu, ya kita ambil," ujarnya saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (18/1) malam.

"Isinya sedetail apa? Ya nanti. Kita harus (cek) ke laboratorium forensik dulu di Ceger," sambung Supardi.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan, Kejagung Periksa Petinggi PT DIni Nusa Kusuma 

Ia mengungkap BBE yang disita pihaknya merupakan hasil penggeledahan pada Selasa (18/1) sore. Penggeledahan menyasar tiga lokasi, yakni dua kantor PT DNK di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan, dan Panin Tower Senayan City Lantai 18A, Jakarta Pusat. Selain itu, Korps Adhyaksa juga menggeledah apartemen milik Direktur Utama PT DNK sekaligus tim ahli Kemenhan berinisial SW.

Penggeledahan terhadap apartemen SW dilakukan di hari yang sama saat dirinya diperiksa sebagai saksi di Kejagung. 

Pada Selasa (18/1), penyidik memeriksa dua orang terkait rasuah satelit, yakni SW dan AW selaku Presiden Direktur PT DNK.

Supardi memastikan status PT DNK masih beroperasional. Usai PT DNK, Kejagung masih membuka kemungkinan untuk menggeledah dan menyita tempat lainnya dalam rangka membuat perkara dugaan rasuah itu terang.

"Kan seiring dengan proses ya. Nanti kita ikuti lah," tandasnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers Kamis (13/1) lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menerangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan keputusan tentang hak penggunaan filling satelit Indonesia pada orbit 123 derajat untuk filling Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK.

Keputusan itu diteken pada 10 Desember 2018. Kendati demikian, Mahfud menyebut PT DNK tidak mampu menyelesaikan permasalah residu Kemenhan dalam pengadaan Satelit Komunikasi Perahanan (Satkomhan). (OL-1)

BERITA TERKAIT