MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tak mempertimbangkan hal meringankan hukuman terhadap Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Dia divonis nihil hukuman dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
"Meskipun di persidangan terungkap hal-hal yang meringankan, tetapi perbuatan tersebut tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa. Keadaan meringankan patut dikesampingkan," kata anggota majelis hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Januari 2022.
Hal yang memberatkan hukuman yakni perbuatan Heru merupakan kejahatan extraordinary crime. Artinya, korupsi dapat berdampak pada bangsa dan negara.
Lalu, perbuatan Heru tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dia telah menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp22 triliun.
"Sedangkan, penyitaan aset hanya Rp2 triliun tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa. Terdakwa merupakan terpidana kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya," ucap Rosmina.
Heru divonis tanpa hukuman pidana alias nihil. Menurut majelis hakim, Heru sudah dikenakan pidana lain pada perkara lain yang hukumannya maksimal.
Majelis merujuk pada Pasal 67 KUHP yang mengatur bahwa orang yang sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu. Kendati demikian, dia tetap dijatuhi hukuman membayar uang pengganti selama sebesar Rp12,6 triliun.
Majelis hakim menilai kejahatan yang dilakukan Heru di kasus ASABRI juga dilakukan berulang sejak 2012 sampai 2019. Pengulangan yang dimaksud ialah pembelian dan penjualan saham yang mengakibatkan kerugian bagi ASABRI.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ASABRI mencapai Rp22,7 triliun. Atribusi keuntungan yang dinikmati Heru mencapai lebih dari setengahnya, yakni Rp12,6 triliun.
Perbuatan Heru juga disebut disengaja dan diluar nalar karena nilai kejahatannya mencapai triliunan rupiah. Dia melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menutupi hasil kejahatan yang dia lakukan.
Baca juga: Heru Hidayat Dihukum Nihil, Kejagung Langsung Nyatakan Banding
Heru dianggap terbukti melanggar dua pasal, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (OL-14)