18 January 2022, 20:33 WIB

Kejagung tak Ingin Berandai-andai soal Vonis Heru Hidayat 


Tri SUbarkah |

JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah mengaku belum memantau sidang pembacaan vonis terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Heru Hidayat. 

Febrie enggan menanggapi hukuman yang akan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat berita ini ditulis, majelis hakim masih membacakan vonis Heru. 

"Main tebak menebak dong? Kita tunggu saja lah," ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (18/1). 

Saat ditanya soal kemungkinan hukuman yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, Febrie juga enggan menanggi. 

Baca juga : Polisi: Operasi Damai Cartenz di Papua Libatkan 1.925 personel TNI dan Polri

"Nanti kita lihat lah," tandasnya. 

Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Heru. pada Senin (6/12/2021) lalu. Jaksa meyakini bahwa Heru telah melakukan pengulangan pidana. 

Selain karena sebelumnya terlibat dalam skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kejahatan yang dilakukan Heru di kasus ASABRI juga dilakukan secara berulang sejak 2012 sampai 2019. 

Pengulangan yang dimaksud adalah melakukan pembelian dan penjualan saham yang mengakibatkan kerugian bagi ASABRI. Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ASABRI mencapai Rp22,788 triliun. Adapun atribusi keuntungan yang dinikmati oleh Heru mencapai lebih dari setengahnya, yakni Rp12,643 triliun. (OL-7)

BERITA TERKAIT