KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang memberikan uang ke Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait lelang jabatan.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pengusutan itu akan dilakukan melalui pemeriksaan para saksi.
"Tentu kami akan dalami terkait hal tersebut lebih lanjut pada proses penyidikan," kata Ali melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Jumat (7/1).
"Kami segera mengagendakan pemeriksaan saksi dalam rangka melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," sambungnya.
Pepen, panggilan akrab Rahmat Effendi, diduga telah menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diemban. Ketua KPK Firli Bahuri menduga uang itu digunakan untuk kegiatan operasional Pepen.
"Pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp600 juta," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1).
Sebelumnya, KPK juga mengusut kasus korupsi jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo pada akhir Agustus 2021. Dalam kasus itu, KPK menetapkan 22 tersangka, 18 di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) pemberi suap ke Bupati Probolinggo Puput Tantiana Sari.
Selain korupsi lelang jabatan, KPK juga menersangkakan Pepen terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Kasus itu diawali dengan penetapan APBD Perubahan Tahun 2021 oleh Pemkot Bekasi untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar.
Firli memastikan pihaknya akan mendalami keterlibatan anggota DPRD Kota Bekasi dalam penetapan APBD Perubahan tersebut. Lebih lanjut, ia juga mengatakan praktik korupsi terkait pengadaan barang dan jasa seharusnya tidak terjadi lagi.
"Dengan keterbukaan dan transparansi, seharusnya tidak ada lagi korupsi karena tidak ada lagi ruang-ruang gelap yang bisa dijadikan transaksional," tandas Firli. (Tri/OL-09)