30 December 2021, 20:30 WIB

Mahfud MD Tegaskan Pengungsi Rohingya di Indonesia Hanya Sementara


Tri Subarkah |

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pengungsi Rohingya di Indonesia hanya bersifat sementara. Sebab, Indonesia tidak meratifikasi The Convention Relating to the Status of Refugees 1951.


"Karena PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)sudah bentuk UNHCR (Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi) itu, ya untuk mengatur itu (pengungsi)," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (30/12).

Pemerintah tidak menutup mata soal keberadaan pengungsi Rohingya. Menurut Mahfud, para pengungsi itu ada yang nekat ingin melompat dari kapal di lautan. Bahkan, ada pula yang tidak ingin dikembalikan ke Myanmar dan lebih memilih mati.


"Tapi kan kita punya rasa kemanusiaan juga. Akhirnya kita tampung. Sementara tapi nampungnya. Kita hanya menolong. Kita punya Satgas di situ," tandasnya.


Sebelumnya diberitakan sebanyak 72 pengungsi Rohingya terdampar di atas kapal di peraian Bireun, Aceh, sejak Minggu (26/12) lalu. Amnesti Internasional Indonesia meminta agar pihak berwenang menolong para pengungsi tersebut.

Direktur Amnesti Internasional Indonesia Usman Hamid berharap agar pemerintah menerima kedatangan para pengungsi untuk sementara waktu. Terlebih, Indonesia telah memiliki preseden baik terkait penerimaan gelombang pengungsi Rohingya sebelumnya. "Itu perlu diulang kembali. Di sisi lain, tak ada alasan bagi negara-negara tetangga untuk membiarkan Indonesia bergerak sendiri dalam menangani kapal Rohingya," ujar Usman. (OL-8)

BERITA TERKAIT