PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa staf PT Rimo Internasional Tbk dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang di PT ASABRI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut staf yang diperiksa sebagai saksi itu berinisial OR. "Saksi OR diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT ASABRI dengan tersangka TT (Teddy Tjokrosaputro)," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (14/12).
Teddy merupakan adik dari Benny Tjokrosaputro. Keduanya sama-sama menjadi tersangka dalam megakorupsi ASABRI. Di Rimo sendiri, Teddy menjabat sebagai Presiden Direktur. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ASABRI sejak Kamis (26/8) atas dugaan korupsi dan pencucian uang.
Penyidik Kejagung telah menyita beberapa aset Teddy yang diyakini berasal dari rasuah di perusahaan pelat merah tersebut. Beberapa aset tersebut antara lain Lafayette Boutique Hotel di Yogyakarta maupun pusat perbelanjaan Ambon City Center. Adapun total aset yang disita dari Teddy senilai Rp1 triliun.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara ASABRI telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun. Kerugian itu terjadi dalam kurun waktu 2019 sampai 2019. Sebanyak 8 tersangka, termasuk Benny Tjokro, telah diseret ke ruang sidang. Sementara sisanya masih di tahap penyidikan.
Salah satu terdakwa, yakni Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum pada Senin (6/12) lalu.
Jaksa menilai tuntutan itu layak dijatuhi sebab Heru telah melakukan pengulangan pidana.
Sebelum ASABRI, Heru juga terjerat di skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,807 triliun. Di perkara tersebut, ia telah divonis penjara seumur hidup. Adapun tuntutan terhadap Benny di kasus ASABRI belum dibacakan karena persidangan terhadapnya masih beragendakan pemeriksaan saksi. (OL-8)