KEJAKSAAN Agung akan menyidangkan perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi bagian negara yang menjerat Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Supardi mengatakan pelimpahan tahap II direncanakan rampung bulan ini.
"Tadi baru koordinasi dengan penuntutan terkait dengan pelimahan tahap II, Insya Allah sih tetap bulan ini, yang Alex dan kawan-kawan," kata Supardi saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (9/12) malam.
Keputusan untuk mengadili perkara di Sumatera Selatan, lanjutnya, karena Alex juga akan menjalani persidangan terkait kasus rasuah dana hibah Masjid Sriwijaya.
Selain itu, korupsi gas bumi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari US$30 juta juga terjadi di sana.
"Ya masa mau disidangkan di sini barengan? Di sana kan juga ada perkara kan (yang Masjid Sriwijaya). Locus-nya kan juga di sana," jelasnya.
Kejagung menetapkan Gubernur Sumsel periode 2008-2018 itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gas bumi bagian negara pada Kamis (16/9) lalu.
Ia ditersangkakan bersama Komisaris Utama sekaligus Direktur PT PDPDE Gas Muddai Madang.
Selain itu, tersangka lainnya yakni Dirut PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur PT PDPDE Gas merangkap juga Dirut PDPDE Sumsel A Yaniarsyah Hasan, dan mantan Dirut PDPDE Sumsel merangkap Direktur PT PDPDE Gas Caca Isa Saleh S.
Satu pekan setelahnya, yakni Rabu (22/9), giliran penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel yang menersangkakan Alex dalam kasus dana hibah Masjid Sriwijaya.
Adapun kerugian keuangan negara yang timbul di perkara Masjid Sriwijaya mencapai Rp130 miliar. (Tri/OL-09)