PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan terus mengejar hak negara yang bernilai Rp110 triliun dari para obligor dan debitur.
Pemerintah memastikan bakal menempuh jalur hukum untuk menangani aset-aset BLBI yang dialihkan menjadi perumahan oleh para obligor.
"Dalam penuntasan kasus BLBI, Satgas BLBI juga bekerja keras untuk mengejar hak negara yang nilainya mencapai Rp110 triliun," ujar Kepala Negara dalam acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia secara virtual, Kamis (9/12).
Jokowi meminta aparat hukum, seperti Bareskrim Polri dajmn Kejaksaan Agung untuk mengupayakan agar para obligor dan debitur tidak ada yang luput dari pengembalian dana BLBI.
Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menuturkan, Indonesia telah menggandeng pihak internasional, seperti dengan Swiss, dalam rangka kerja sama pengembalian aset tindak pidana, serta perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana.
"Sudah kita sepakati dengan Swiss dan Rusia, mereka siap membantu penelurusan, membantu pembekuan, membabtu penyitaan, dan perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri," tuturnya.
Lewat kerja sama tersebut, Jokowi menegaskan, para buron-buron kelas kakap pelaku tindak pidana korupsi bisa dikejar dan tak bisa menyembunyikan asetnya di luar negeri.
"Aset yang disembunyikan oleh para mafia, mafia migas, mafia pelabuhan, mafia obat, mafia daging, mafia tanah bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili. Masyarakat menunggu hasil nyata tindak korupsi ini," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) seluas 426.605 meter per segi dengan nilai Rp492,2 miliar kepada Pemerintah Kota Bogor dan tujuh Kementerian/Lembaga.
Penyerahan aset tersebut dilakukan dengan mekanisme hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP).Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam penandatanganan serah terima dan perjanjian aset eks BLBI, Kamis (25/11) mengatakan, hibah dan PSP atas eks aset BLBI itu merupakan bentuk pemanfaatan aset.
Adapun aset eks BLBI yang dihibahkan kepada pemerintah Kota Bogor meliputi aset di Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan dengan luas 33.500 meter per segi, di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur dengan luas 2.679 meter per segi.
Lalu di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur dengan luas 965 meter per segi, di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur dengan luas 206 meter per segi dan 322 meter per segi dan lainnya. (Ins/OL-09)