08 December 2021, 19:50 WIB

Kejagung Periksa Tiga Saksi terkait Adik Benny Tjokro Terkait Korupsi Asabri


Tri Subarkah |

DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi dalam perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menguraikan tiga orang saksi diperiksa untuk tersangka Teddy Tjokrosaputro.

Ketiga saksi itu berinisial IS dan HE selaku pegawai ASABRI, serta IS selaku perwakilan Bursa Efek Indonesia. Teddy diketahui menjadi tersangka ASABRI sejak Kamis (26/8) lalu. Ia merupakan adik dari Benny Tjokrosaputro, terdakwa lain dalam perkara ASABRI.

Sementara itu, brand manager Kantor Cabang Plaza Asia PT Bank China Construction Bank Indonesia berinisial YA diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di ASABRI. Adapun saksi berinisial WAS yang merupakan pengurus Ortus Holding diperiksa terkait saham SUGI.

Baca juga: Koruptor Takut Hidup

"Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di ASABRI," terang Leonard melalui keterangan tertulis, Rabu (8/12).

Perkara ASABRI telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Sebanyak delapan tersangka sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa penuntut umum telah menuntut tujuh di antaranya, kecuali Benny. Salah satu terdakwa, yakni Heru Hidayat dituntut pidana mati. (OL-4)

BERITA TERKAIT