30 November 2021, 11:17 WIB

Hakim Anggota Pengadilan Pajak Kasus SBS Dinilai Tak Profesional


Muhamad Fauzi |

KUASA hukum sengketa pajak PT Surya Bumi Sentoso (SBS) menilai salah satu hakim aggota pengadilan pajak tidak profesional. Untuk itu pihaknya mengirimkan permohonan penggantian hakim anggota ataupun perubahan Majelis Hakim kepada Ketua Pengadilan Pajak agar pemeriksaan dan penanganan perkara ini berjalan sesuai kaidah hukum yang berlaku.

Demikian disampaikan kuasa hukum PT SBS dari Rey & Co Jakarta Attorneys At Law yaitu Alessandro Rey, SH, MH,  MKn, BSC, MBA., Dharmawan, SE, SH, MH, BKP., Herdi Rampika, SH., dan M. Rizky Ashary Suryopranoto, SH. dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/11)

Dalam kasus ini, pihak SBS selaku penggugat melawan Direktur Jenderal Pajak selaku tergugat, yang diperiksa oleh Majelis Hakim XIIIB  Pengadilan Pajak (Majelis XIIIB), yang terdiri dari Dian Dahtiar, S.H., M.M. selaku Hakim Ketua, L. Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H., M.M., M.H. dan Dudi Wahyudi, Ak., M.M. masing-masing selaku Hakim Anggota.

Dalam sidang kemarin, jelas Alessandro Rey, Hakim Ketua membuka persidangan dengan menanyakan terlebih dahulu kelengkapan dokumen kepada Penggugat dan Tergugat. Kemudian di dalam persidangan Tergugat menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak (SKP)yang digugat oleh Penggugat bukanlah objek yang dapat diajukan gugatan karena menurut tergugat, penggugat harus menempuh upaya administratif dahulu sebelum mengajukan gugatan.

Atas pernyataan tergugat ini, Alessandro Rey menanggapi bahwa sebagaimana pada Surat Tanggapan Tergugat Nomor 524/PJ/WPJ.28/2021 tanggal 09 September 2021 yang disampaikan pada persidangan pertama tanggal 26 Oktober 2021, Tergugat mengakui bahwa SKP merupakan objek gugatan sehingga pernyataan tergugat di dalam persidangan kedua tidak sinkron dengan apa yang telah diakui dalam tanggapan tergugat tersebut.

"Di dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP telah jelas mengatur bahwa Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah objek gugatan,” jelas Alessandro.

Namun tergugat, ungkap dia, tetap memaksakan pendapat tersebut dengan argumen yang tidak jelas dan Majelis XIII B tidak tegas untuk menolaknya tetapi cenderung menghabiskan waktu. "Kami menduga adanya usaha dari Tergugat dan Majelis XIII B untuk mengulur waktu agar deadline waktu persidangan cepat selesai sehingga Penggugat tidak punya waktu untuk menghadirkan saksi-saksi fakta dan ahli,” ujar Alessandro Rey.

Di persidangan pertama pada 26 Oktober 2021, jelas dia, para pihak baik penggugat dan tergugat telah memberikan Surat Kuasa dan Surat Tugasnya tetapi pada Surat Tugas tergugat tidak mencantumkan nomor perkara sebagaimana amanat dalam huruf E angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMKA/032/SK/IV/2007 (“Khusus bagi Tergugat harus menyebutkan nomor perkaranya”). Namun Majelis XIII B tetap melanjutkan persidangan, hingga persidangan kedua dilaksanakan Majelis XIII B tetap melanjutkan persidangan tanpa mempermasalahkan Surat Tugas Tergugat karena seharusnya Majelis XIII B menghentikan persidangan (dismissal procedures) sampai Tim Sidang memperbaiki Surat Tugasnya.  

Selain Masalah Surat Tugas, ungkap Alessandro Rey, Majelis XIII B juga telah membiarkan tanggapan tertulis dari pihak yang tidak berwenang untuk disampaikan di muka persidangan pengadilan pajak dan tidak menghentikan persidangan. Sebab hanya Eselon II selaku pimpinan tim sidang yang berwenang menandatangani tanggapan tertulis sesuai dengan amanat angka 5 huruf d Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2012 Tentang Tata Cara Penanganan Sidang Banding dan Gugatan di Pengadilan Pajak  mewakili Direktur Jenderal Pajak di persidangan(“Penjelasan tertulis ditandatangani oleh pejabat eselon II atas Tim Sidang”).

"Jadi kami menduga adanya dismissal procedure (prosedur penghentian pemeriksaan materi perkara karena alasan formil) yang diterapkan oleh Majelis XIII B hanya berlaku untuk Penggugat tetapi tidak berlaku bagi Tergugat tanpa dasar hukum yang jelas dan cenderung mengada-ada," ungkap Alessandro Rey.

Kemudian sebelum persidangan berakhir, jelas dia, Hakim Anggota L. Y. Hari Sih Advianto, sempat menanyakan kepada Kuasa Hukum Penggugat isu adanya pernyataan tentang Majelis XIII B di luar persidangan dengan menanyakan "Terkait penyataan diluaran mengenai Majelis XIII B, apakah betul itu dari anda? Bahwa lonceng kematian Pengadilan Pajak, mengenai majelis ini dianggap memihak, tidak berdiri ditengah, dan semacam itu, apakah penyataan dari anda?”, selanjutnya Hakim Anggota tersebut mengatakan bahwa pernyataan tersebut dikirimkan dari email kami dan mengatakan dengan nada “marah”, “ada dari email anda”.

Atas pernyataan dan pertanyaan tersebut, Kuasa Hukum Penggugat menanyakan asal usul sumber isu tersebut, namun Hakim Anggota dan Majelis XIII B tidak dapat memberikan jawaban yang jelas. "Sehingga atas hal tersebut, Hakim Anggota L.Y. Hari Sih Advianto diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik (fitnah) terhadap kami dan Klien kami, sesuai ketentuan Pasal 311 ayat (1) KUH Pidana (1) maka pelaku fitnah diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," tegas Alessandro Rey.

Selanjutnya tergugat, meminta agar penggugat mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan untuk meminta penggantian Majelis. Permintaan ini, menurut dia, menunjukkan adanya masalah pribadi yang dibawa ke dalam persidangan dan mengindikasikan sikap yang tidak profesional dalam menangani perkara ini, yaitu tidak independen, tendensius, dan cenderung berpihak.

"Majelis XIII B telah mengakui bahwa yang bersangkutan tidak akan bersikap independen, netral, dan akan berpihak sehingga sangatlah tidak pantas jika Majelis XIII B tersebut memeriksa, mengadili, dan memutus perkara PT Surya Bumi Sentosa,” jelas Alessandro Rey.

Berdasarkan uraian fakta tersebut, perbuatan Majelis XIII B adalah sangat tidak independen dan cenderung berpihak dalam menangani dan memeriksa perkara ini. Pihaknya, jelas Alessandro, akan mengirimkan permohonan untuk penggantian ataupun perubahan Majelis Hakim kepada Ketua Pengadilan Pajak.

"Agar pemeriksaan dan penanganan perkara ini dapat berjalan dengan adil dan tidak tendensius bagi klien kami selaku Wajib Pajak yang terzalimi,” pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Begini Modus Mafia Tanah, Palsukan Surat Kuasa hingga KTP

BERITA TERKAIT