29 November 2021, 17:02 WIB

Ahli Sebut Kerugian Investasi tak Boleh Dikembalikan ke Negara


Tri Subarkah |

AHLI keuangan dari Universitas Indonesia Dian Puji N Simatupang menjelaskan badan usaha milik negara (BUMN) penyedia jaminan sosial seperti PT Asabri memiliki tata kelola keuangan yang berbeda dengan negara. Oleh sebab itu, kegiatan investasi yang dilakukan perusahaan pelat merah tersebut tidak menggunakan penyertaan modal negara.


Hal tersebut disampaikan Dian saat menjadi ahli dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Asabri periode 2012-2019. Dian diajukan sebagai ahli ke ruang sidang oleh terdakwa Sonny Widjaja, Adam Damiri, Jimmy Sutopo, Hari Setianto, dan Lukman Purnomosidi. "Kalau dalam badan penyedia jaminan sosial seperti ini apabila dia akan meningkatkan kekayaannya, berdasarkan PMK 248/2016 tidak berasal dari penyertaan modal negara, tapi dari akumulasi iuaran peserta," kata Dian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/11).


Iuran peserta yang dimaksudnya tidak disebut sebagai uang negara, malainkan uang amanah yang dibayarkan sendiri oleh peserta. Uang tersebut dipotong langsung oleh negara dari hak setiap peserta jaminan sosial. Menurut Dian, BUMN seperti ASABRI menggunakan akumulasi iuran peserta untuk mengembangkan kekayaan melalui investasi.


Implikasinya, lanjut Dian, kerugian yang diakibatkan ASABRI terkait investasi bukanlah kerugian negara, melainkan sebatas kerugian nilai investasi. Merujuk Undang-Undang Dana Penisun, ia menyebut pengembalian kerugian oleh ASABRI tidak boleh dikembalikan kepada pendiri. "Kalau dia BUMN, tidak boleh ke negara, harus ke peserta. Ini menunjukkan bahwa status dari aset yang ada dalam BUMN sangat berbeda dari seluruh pengelolaan keuangan negara pada umumnya," jelasnya.


Baik Sonny dan Adam yang merupakan mantan Direktur Utama Asabri, dan Lukman selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan sama-sama tidak mengajukan pertanyaan kepada Dian.

Sementara Jimmy yang merupakan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation bertanya soal indikasi kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akibat pembelian di pasar modal yang dilakukan secara sepihak oleh Asabri.


Menurut Dian, kalau pun ada penyimpangan, maka harus dikenakan sanksi teguran sampai tiga kali terlebih dahulu. Selain itu, ASABRI juga diminta segera menyelesaikan hal itu dalam waktu satu sampai 12 bulan. Adapun Hari selaku Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI menanyakan soal adanya kerugian akibat pembelian unit penyertaan (subscription) reksadana ataupun saham dalam periode satu tahun.

Menurut Dian, hal itu hanya sebatas kerugian nilai investasi. Sonny, Adam, Lukman, Jimmy, dan Hari diseret ke meja hijau bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro. Mereka didakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. (OL-8)

BERITA TERKAIT