17 November 2021, 19:18 WIB

Perekrutan 57 Pegawai KPK, Menpan RB: Di Tangan Kapolri


Andhika prasetyo |

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengungkapkan kewenangan perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tubuh Polri berada sepenuhnya di tangan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

"Kewenangan ada pada Pak Kapolri. Saya hanya mengamanatkan Surat Presiden kepada Kapolri," ujar Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11).

Baca juga: Presiden Lantik Dudung Abdurachman Jadi KSAD

Pada prinsipnya, ia mengatakan Presiden menyetujui langkah-langkah yang diambil oleh Kapolri terkait rencana perekrutan mantan pegawai KPK.

"Selanjutnya, nanti siapa yang mau, siapa yang tidak, mau ditempatkan di mana, itu ditangan Kapolri dan hasilnya dikirim ke Kemenpan RB. Surat keputusan dari Kapolrim kami menunggu," tandasnya.(OL-4)

BERITA TERKAIT