17 November 2021, 12:30 WIB

PPATK Endus Aset Properti Tersangka Korupsi ASABRI di Selandia Baru


Tri Subarkah |

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengendus adanya aset tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) di luar negeri.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pihaknya mengindetifikasi aliran dana kepada pihak lain yang diduga untuk membeli properti di Selandia Baru.

"Untuk aset di luar negeri, kami telah mengindentifikasi adanya aliran dana kepada pihak lain yang diduga untuk pembelian properti di Selandia Baru," ujar Ivan kepada Media Indonesia, Rabu (17/11).

Ivan menyebut PPATK telah bekerja sama dengan intelijen keuangan Amerika Serikat, Singapura, Inggris, maupun Mauritius guna mengoptimalkan pengembalian aset di negara tersebut. Dengan adanya kerja sama itu, ia berharap keberadaan dana yang dikirim ke Selandia Baru dari hasil rasuah ASABRI semakin jelas.

Pernyataan Ivan sejalan dengan yang disampaikan Direktur Penyidikan pada Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi. Ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (16/11) malam, ia menyebut aset tersangka ASABRI yang berada di luar negeri berbentuk apartemen. Kendati demikian, Supardi masih enggan mengungkap negara mana yang dimaksud.

Baca juga: MA Kembalikan Vonis Joko Tjandra Menjadi 4,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Supardi mengatakan ada satu negara yang telah membuka pintu bagi Kejaksaan untuk menyita aset yang diduga diperoleh dari rasuah ASABRI. Ia memastikan negara yang dimaksud tidak berada di kawasan Asia.

Terkait pemilik apartemen di luar negeri itu, Supardi belum mau mengungkap lebih detil. Kendati demikian, ia mengatakan bahwa aset tersebut masih terkait dengan tersangka yang terlibat dalam skandal pada PT Asuransi Jiwasraya. Pada daftar tersangka ASABRI, hanya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro yang turut terseret dalam korupsi Jiwasraya. Keduanya bahkan telah menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ditanya soal nilai aset apartemen tersebut, Supardi juga masih irit berbicara. "Yang jelas nilainya lumayan lah. Kalau untuk saya kerja sampai pensiun enggak dapet lah segitu," ujarnya sambil berseloroh.

Kasus dugaan korupsi pada ASABRI telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Angka itu lebih tinggi dari megakorupsi Jiwasraya yang mengakibatkan kerugian Rp16,807 triliun. Kejagung sudah menersangkakan 13 tersangka perorangan, termasuk Heru dan Benny, serta 10 tersangka korporasi. Heru, Benny, serta enam tersangka lain saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (OL-4)

BERITA TERKAIT