11 November 2021, 15:35 WIB

KPU Khawatirkan Sempitnya Waktu bagi Partai untuk Pilih Calon


Indriyani Astuti |

PEMILIHAN Umum (Pemilu) 2024 diperkirakan tidak hanya berat bagi penyelenggara pemilu, tetapi juga partai politik. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan akan ada irisan tahapan pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Partai memerlukan waktu yang agak longgar dalam menyiapkan kader terbaik untuk calon kepala daerah.

Sesuai amanat Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemungutan suara untuk pemilihan kepala daerah digelar November 2024. Adapun pencalonan kepala daerah, ujar Hasyim, diperkirakan mulai Agustus 2024. 

KPU, imbuhnya, khawatir jika pemilu digelar berimpitan dengan pilkada, pada Agustus 2024 proses sengketa hasil pemilu belum selesai.  Padahal, hasil itu akan digunakan sebagai syarat bagi partai untuk mencalonkan kadernya sebagai kepala daerah. 

Oleh sebab itu,, menurut Hasyim harus ada kepastian hukum partai mana yang lolos pada pemilu 2024 sebelum Agustus 2024. "Bukan perkara mudah menyiapkan pasangan calon di 33 provinsi, dan 514 kabupaten/kota, sehingga perlu waktu yang agak longgar bagi partai politik untuk menyiapkan kader terbaiknya," ujarnya dalam webinar bertajuk Mengelola Kompleksitas Pemilu dan Pemilihan 2024 yang digelar oleh KPU Kota Surakarta, Kamis (11/11).

Hal yang sama juga berlaku pada pemilu presiden dan legislatif. Menurut Hasyim, apabila pemilu digelar pada April, bukan Februari atau Maret 2024, penetapan calon untuk presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) provinsi dan kabupaten/kota harus sudah dilakukan pada September 2023. 

"Partai harus sudah seleksi internal sepanjang 2023. Beban kerja tidak hanya di KPU tapi juga partai politik menghadapi kompetisi yang ketat waktunya," ujarnya. 

Hingga saat ini, KPU belum menetapkan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 karena ada perbedaan usulan dengan pemerintah. Pemerintah menginginkan pemungutan suara dilaksanakan pada 15 Mei 2024 atau April, sedangkan KPU berharap pemungutan suara digelar Februari 2024.

KPU juga memberikan alternatif pengunduran jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 bila pemungutan suara pemilu dilaksanakan pada April atau Mei 2024 seperti usulan pemerintah.Namun, opsi ini memerlukan revisi undang-undnag kepemiluan.  (P-2)

BERITA TERKAIT