08 November 2021, 14:58 WIB

Polisi Ciduk Penjambret DPO Berusia 11 Tahun di Sumsel 


Yakub Pryatama Wijayaatmaja |

UNIT Reskrim Polsek Cakung berhasil menciduk tersangka perampas handphone berinisial HAS yang sempat buron ke wilayah Prabumulih, Sumatera Selatan. 

HAS diamankan usai menjadi buronan setelah ketahuan merampas handphone milik bocah perempuan berinisial VP, 11, di Jalan Pisangan Bulak, Perumahan Aneka Elok, Cakung, Jakarta Timur. 

Baca juga: Temanggung Kejar Target 70% Vaksinasi Covid Akhir Tahun

Penangkapan HAS dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Cakung terlebih dulu menangkap tersangka inisial PH. 

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan menyebut kejadian itu bermula saat korban VP sedang berjalan bersama temannya. 

Korban pun didatangi oleh dua pria tak dikenal dengan berboncengan sepeda motor berinisial PH (23) dan HAS (23). 

"Kemudian merebut secara paksa handphone yang ada digenggaman korban," ujar Erwin, Senin (8/11). 

Untungnya, aksi pencurian itu terekam kamera CCTV di lokasi, sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan dari adanya rekaman tersebut. 

Adapun tersangka PH diciduk Unit Reskrim Polsek Cakung pada Selasa (2/11). 

Penangkapan PH terjadi ketika orangtua korban mendapatkan handphone anaknya dijual pelaku melalui Facebook, dari situ akhirnya dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Cakung. 

Berpura-pura sebagai pembeli, orangtua korban bersama jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung menjebak pelaku kemudian mengajaknya bertemu untuk melakukan pembayaran. 

Sementara untuk tersangka HAS, kata Erwin, pelaku sempat melarikan diri ke daerah Prabumulih, Sumatera Selatan. Namun akhirnya dapat diamankan kembali.

Usai menangkap keduanya, polisi amankan barang bukti, berupa handphone merek Oppo A15 milik korban VP, baju milik tersangka PH, celana pelaku HAS, dan satu unit sepeda motor jenis matic. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (OL-6)

BERITA TERKAIT