DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada tiga penyelenggara pemilu yakni Anggota KPU Kabupaten Garut Hilwan Fanaqi, Anggota KPU Kabupaten Kaur Meixxy Rismanto dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto Ekawaty Dewi. Masing-masing dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Dalam sidang dengan nomor 156-PKE-DKPP/VII/2021 yang dibacakan langsung oleh Ketua Sidang Prof. Dr. Teguh Prasetyo, DKPP mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya dan menjatuhkan pemberhentian tetap kepada teradu Meixxy Rismanto.
“Menjatuhkan pemberhentian tetap kepada teradu Meixxy Rismanto sebagai anggota komisioner KPU,” kata Ketua dalam sidang DKPP secara live, Rabu (2/11).
Baca juga:
Meixxy Rismanto dianggap telah menjatuhkan harkat dan martabat dirinya serta lembaga penyelenggara pemilu dengan cara mempertontonkan aktivitas seksual melalui panggilan video asusila dengan seorang wanita, saat melaksanakan tugas kedinasan saat menghadiri perselisihan hasil sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Kaur di Mahkamah Konstitusi, beberapa waktu lalu.
"Alih-alih bersikap moralis teradu melayani panggilan video asusila tersebut yang terbukti dengan rekaman video," ucap Didik Supriyanto selaku anggota majelis pada sidang Perkara Nomor 156- PKE-DKPP/VII/2021 itu. Karena perbutannya Mexxy, terbukti melanggar Pasal 7 ayat 1, Pasal 9, Pasal 12 huruf a, b, d, Pasal 18 a, b Pasal 19 huruf d Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Pada sidang itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada Anggota KPU Kabupaten Garut Hilwan Fanaqi. Anggota majelis Ida Budhiati mengatakan Hilwan selaku teradu tidak menghadiri sidang pemeriksaan DKPP sebanyak dua kali dan telah dipanggil secara patut pada 26 Agustus 2021 dan 28 September 2021.
Teradu, ujar Ida, tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten Garut karena belum memenuhi rentang waktu jeda lima tahun dari anggota partai, sebagaimana diatur Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu. Selain itu, terungkap juga fakta bahwa Ketua KPU Kabupaten Garut menerangkan terhitung 4 Mei 2021, teradu tidak lagi aktif melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai anggota KPU Kabupaten Garut.
"Sikap teradu bertentangan dengan kewajiban hukum dan etika penyelenggara pemilu untuk bekerja sepenuh waktu dan melanggar sumpah jabatan," ucap Ida. Selain itu, DKPP juga memberhentikan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto Ekawaty Dewi dikarenakan ia meminta uang dari seorang mantan calon anggota legislatif bernama Puspa Dewi Wijayanti saat Pemilu 2019. (OL-6)