03 November 2021, 12:16 WIB

DPR Langsung Proses Surat Presiden Soal Pergantian Pangilma TNI


 Putra Ananda |

PEMERINTAH resmi menyerahkan Surat Presiden (Supres) permohonan pengganti Panglima TNI Jenderal Marsekal Hadi Tjahjanto kepada DPR.

Presiden Jokowi menunjuk Kepala Staff Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI.

Surpres Panglima TNI tersebut diantar oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada Ketua DPR Puan Maharani.

Kepada awak media, Puan menyebut, DPR akan langsung menindaklanjuti dengan memproses Surpres melalui tersebut ke Komisi 1 DPR selaku Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang berkaitan dengan TNI.

"Panglima TNI nantinya akan diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan DPR RI," ungkap Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/11).

Puan menjelaskan, melalui rapat pimpinan (rapim) Komisi I akan segera melaksankan uji kelayakan (fit and proper test) kepada Andika selaku calon tunggal Panglima TNI. Hasil uji kelayakan yang dilakukan oleh Komisi I akan di laporkan dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.

"Akan memperhatikan dari berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Panglima TNI yang diusulkan dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) TNI," ungkap Puan.

Puan menjamin, proses uji kelayakan Andika selaku Panglima TNI akan berlangsung paling lama 20 hari sejak DPR menerima Surpres permohonan persetujuan calon panglima. Setiap proses uji kelayakan akan dilakukan berdasarkan ketentuan UU.

"Dilakukan sesuai peraturan perundang undangan dan mekanisme yang berlaku dan kita akan segera dapat mengetahui apakah Panglima TNI yang akan diusulkan oleh presiden mendapatkan persetujuan dari DPR," ungkapnya.

Tentunya, Puan berharap proses Proses dan mekanisme terkait dengan usulan pengganti Panglima TNI dapat berjalan dengan baik dan lancar. (Uta/OL-09)

BERITA TERKAIT