KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik arahan khusus Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin terkait proyek di Pemkab Musi Banyuasin. Penyidik komisi mendalami dugaan arahan tersebut ketika memeriksa sejumlah saksi pejabat dan pegawai Pemkab Musi Banyuasin.
"(Saksi) dikonfirmasi terkait dengan berbagai proyek yang dilaksanakan di Pemkab Musi Banyuasin dan dugaan ada arahan khusus dari tersangka DRA (Dodi Reza Alex) melalui tersangka HM (Herman Mayori) dan pihak terkait lain dalam setiap proyek pekerjaan tersebut," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (28/10).
Saksi-saksi yang diperiksa yakni Kepala Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Dinas PUPR Lupi, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset Dinas PUPR Suhari, Bendahara Pengeluaran pada Dinas PUPR Ade Irawan, dan Sekretaris Badan Diklat Kepegawaian Daerah Rudianto. Kemudian, Kasi Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPR Apriansyah, Kasi Pengawasan dan Evaluasi Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Adijayanegara Sediyatama, dan staf bagian kepegawaian Dinas PUPR Deni Sapatra Pemeriksaan dilakukan di kantor Satuan Brimob Sumatra Selatan, Palembang.
Dalam kasus itu KPK menetapkan tersangka Dodi Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Herman Mayori, Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Eddi Umari, dan Direktur Selaras Simpati Nusantara Suhandy. Dodi diduga menerima suap dari perusahaan Suhandy yang mendapat empat proyek di Dinas PUPR. KPK menduga Dodi mengarahkan proyek Dinas PUPR yang proses lelangnya direkayasa.
OTT dilakukan tim KPK pada 15 Oktober 2021 menangkap enam orang di Musi Banyuasin. KPK mengendus transaksi oleh Suhandy ke Eddi Umari, yang kemudian diteruskan ke Herman. Lalu, ditemukan uang Rp270 juta dengan dibungkus kantung plastik.
Baca juga: Usut Kasus Suap di Musi Banyuasin, KPK Periksa Sejumlah ASN
Saat mengamankan Dodi Alex di salah satu hotel di Jakarta, KPK turut membawa uang sebesar Rp1,5 miliar dari ajudannya. Uang itu pun masih didalami sumbernya. (OL-14)