PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Sekretaris Daerah Pemkot Tanjungbalai nonaktif Yusmada dalam kasus suap lelang jabatan ke tahap penuntutan.
Adapun perkara yang juga melibatkan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial, bakal segera disidangkan. "Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka YM (Yusmada). Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (22/10).
Dalam waktu 14 hari, tim jaksa penuntut umum KPK segera menyusun surat dakwaan, agar berkas perkaranya bisa dilimpahkan ke pengadilan. Penahanan Yusmada tetap dilanjutkan oleh tim jaksa, terhitung sejak 21 Oktober sampai 9 November. Saat ini, Yusmada masih ditahan di Rutan KPK, Jakarta.
Baca juga: Indikasi Orang Dalam Azis Syamsuddin Dinilai Cukup Kuat
"Persidangan rencananya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," imbuh Ali.
KPK menetapkan Yusmada dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan. Modusnya, Syahrial diduga menjual kursi Sekda kepada Yusmada seharga Rp200 juta.
Kasus itu bermula pada 2019, setelah Syahrial menerbitkan surat perintah seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekda Kota Tanjungbalai. Yusmada yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, tercatat sebagai salah satu pelamar seleksi.
Baca juga: KPK Jamin tak Ada Perkara yang Bisa Dimainkan
Setelah mengikuti beberapa tahapan, pada Juli 2019, di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, Yusmada bertemu orang kepercayaan Syahrial, Sajali Lubis. Dalam pertemuan itu, Yusmada diduga menyampaikan uang sejumlah Rp200 juta kepada untuk Syahrial.
Atas perbuatannya, Yusmada disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(OL-11)