19 October 2021, 14:02 WIB

Penangkapan Bupati Kuantan Singingi Terkait Suap Izin Perkebunan


Dhika Kusuma Winata |

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing)  Andi Putra bersama tujuh orang lainnya terkait dengan kasus dugaan suap perizinan perkebunan.

"KPK mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada sekitar delapan orang. Di antaranya benar, Bupati Kuansing, ajudan, dan beberapa pihak swasta," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, hari ini.

Ali mengatakan bahwa tim KPK saat ini masih memeriksa para pihak yang telah ditangkap tersebut.

"Informasi yang kami peroleh terkait dengan dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah terkait dengan perizinan perkebunan," ucap Ali.

Baca juga: Kejagung Bantah Sudah Setor Rp11,697 Miliar ke Negara terkait Jiwasraya

Perkembangan mengenai hasil operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, kata dia, akan diinformasikan lebih lanjut.

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa tim KPK saat ini masih berada di lapangan dalam rangka pengumpulan bukti-bukti.

"KPK masih kerja, penyelidik dan penyidik masih di lapangan," ucap Firli.

Sesuai dengan KUHAP, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.(Ant/OL-4)

BERITA TERKAIT