19 October 2021, 13:10 WIB

Peradi-SAI Apresiasi Penghapusan Pasal 282 RUU KUHP


mediaindonesia.com |

KETUA Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) Juniver Girsang mengapresiasi langkah pemerintah mencabut Pasal 282  dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Kami menyambut berita gembira bagi dunia advokat, informasi tentang penghapusan Pasal 282 R-KUHP," ujar Juniver kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/10).

Ketum Peradi-SAI juga memberikan apresiasi kepada seluruh DPC yang terus menerus mensosialisasikan ancaman kriminalisasi profesi advokat dalam RKUHP ini. "Pemerintah telah mempertimbangkan dan mendengar seruan kita semua untuk menghapus Pasal 282 ini."

Sebelumnya, Peradi-SAI sangat aktif mensosialisasikan bahaya kriminalisasi profesi advokat dalam RKUHP. Secara khusus DPN Peradi-SAI membentuk tim pengkaji RUU KUHP yang beranggotakan  Patra M Zen, T Mangaranap Sirait, Henry P Siahaan, Subagio Sriutomo, dan Andi Simangungsong.

Pada 19 Agustus lalu, DPN Peradi-SAI juga menggelar webinar nasional yang menghadirkan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, kemudian
mengrim surat kepada tim perumus RUU-KUHP dan juga kepada Presiden.

Sekretaris Jenderal Peradi-SAI Patra M Zen menambahkan bahwa kampanye antikriminalisasi profesi advokat adalah bentuk dan wujud kepedulian organisasi advokat.

"Salah satu peran organisasi advokat yang utama yakni berkontribusi dalam pembentukan perundang-undangan," ujar Patra.

Pasal 282 RKUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp500 juta) bagi advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang: mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; serta mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

"Dengan Dihapuskannya Pasal 282 advokat tidak lagi tersandera dan atau gampang di kriminalisasi dalam menjalankan profesinya. Sekali lagi, ini adalah sikap yang bijaksana dari pemerintah, menerima masukan-kajian dari Peradi-SAI," tutup Patra. (RO/J-2)

BERITA TERKAIT