DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) tidak ingin pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada November 2024 dimundur menjadi 2025, sebagaimana usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kusuma mengatakan opsi itu membutuhkan revisi Undang-Undang (UU) No 10/2016 tentang Pilkada.
"Kami sudah memberikan warning, sebisa mungkin menghindari terjadinya revisi UU. Itu membutuhkan energi politik lagi," ujar Doli dalam diskusi webinar bertajuk "Tangga Pemilu Tertunda Lagi", Kamis (7/10).
Ia lebih jauh menuturkan pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk tidak melakukan revisi UU kepemiluan. Menurutnya mengubah pelaksaan pilkada dari yang ditentukan UU akan menimbulkan polemik. Terhadap opsi pelaksaan pemilu yang diusulkan pemerintah, yakni 15 Mei 2024, Doli mengatakan meskipun belum ada kesepakatan, ia menilai usulan itu masuk akal. Pasalnya, apabila pemilu digelar 21 Februari 2024, terang Doli, jarak antara pelantikan presiden terpilih dan pemungumuman hasil pemilu terlalu jauh.
"Kalau dilaksanakan di 21 Februari 2024 jaraknya terlalu jauh dengan pelantikan presiden pada Oktober 2024, saya tidak tahu apakah pemerintahan berjalan efektif, satu presiden terpilih, satu incumbent. Maka 8 bulan itu bisa jadi (membuat) tidak efektif (pemerintahan)," paparnya.
Hari pemungutan suara pemilu, ujar Doli, umumnya dilaksanakan pada Juli. Tetapi karena UU mengamanatkan pilkada akan digelar November 2024, maka pemilu tidak bisa dilaksanakan pada Juli. Sehingga ia menilai 15 Mei 2024 cukup ideal. Namun, ia menekankan ada lima isu yang perlu diselesaikam jika pemilu dilaksanakan pada Mei 2024.
Pertama, ujar dia, waktu penanganan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) perlu dipersingkat sehingga tidak terlalu berhimpitan dengan tahapan pilkada. Pemerintah dan penyelenggara pemilu, terang Doli, perlu berkoordinasi dengan lembaga peradilan. Kedua, pengurangan masa kampanye pilkada. Ketiga, menurutnya perlu diterbitkan Peraturan Presiden agar pengadaan logistik pemilu tidak berlarut-larut. Keempat, penggunaan sistem informasi dan teknologi seperti sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) untuk mempermudah kerja penyelenggara, kelima penguatan sistem data kependudukan yang terintegrasi.
Baca juga: Survei Elektabilitas Capres, Puan Paling Rendah, Ganjar 20,5%
Kalau pemerintah bisa membangun sistem data kependudukan yang terintegrasi, menurutnya itu dapat membantu KPU dalam menyusun daftar pemilih tetap (DPT) yang selama ini harus melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit).
"Kalau KPU merasa beban kerjanya terlalu berat, tahapan pemilu dan pemilihan kepala daerah semakin dekat, ada solusi yang harus di-exercise yaitu lima itu supaya pilkada tidak mundur. Kalau lima hal itu bisa dilakukan, bisa mengurangi irisan antara pemilihan presiden dan pilkada," paparnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menuturkan seharusnya KPU tidak dibebani dengan polemik waktu pelaksanaan pemilu. Undang-Undang, ujar dia, memberikan kewenangan pada KPU sebagai penyelenggara dalam menentukan waktu pelaksanaan pemilu.
Adapun DPR dan pemerintah, terang Dedi, hanya mendengarkan rancangan yang disampaikan KPU, dan tidak mengintervensi. Apabila pemerintah melakukan intervensi, menurutnya hal itu akan menganggu independensi KPU.
"Yang seharusnya menjadi orientasi KPU bukan waktunya tapi menggagendakan semua tahapan pemilu, menyelesaikan persoalan administrasi terkait anggaran begitu juga Kemendagri. Sehingga tidak terbebani oleh persoalan waktu lagi," tukasnya. (P-5)