HARI pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) 2024, belum juga diputuskan. Lambatnya keputusan tersebut akan berdampak pada terganggunya persiapan tahapan pemilu lainnya.
Peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif M. Ihsan Maulana menjelaskan tahapan konkrit yang diatur dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu akan terganggu.
"Misalnya soal perhitungan dan pemungutan suara sangat eksplisit disebutkan dalam UU, 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, tahapan harus sudah berjalan. Semakin mundur, akan berdampak pada tahapan-tahapan lain," ujar Ihsan.
Senada, Peneliti dari Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Rizqan Kariema Mustafa dan Peneliti Network for Indonesian Democratic Society atau Netfid Indonesia Muh Afit Khomsani mengatakan pemilu 2024 rumit dan kompleks.
Menurut Rizqan, akan sulit bagi penyelenggara pemilu jika tahapan dan jadwal berhimpitan. "Dalam waktu yang singkat dengan tahapan yang banyak. Itu menguras energi dan tenaga penyelenggara pemilu. Begitu banyak tugas yang harus dilaksanakan," ujar dia.
Ia menyebut pengalaman gelaran pemilu 2019, ada banyak penyelenggara pemilu khususnya panitia ad hoc yang meninggal atau sakit karena kelelahan. Hal itu, ujar dia, perlu diantisipasi.
Seperti diberitakan, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) punya usulan berbeda terkait hari pemungutan suara pemilu 2024. KPU RI mengusulkan 21 Februari 2024, sedangkan pemerintah 15 Mei 2024. (OL-4)