04 October 2021, 13:10 WIB

Yenti: Pidana Tambahan Uang Pengganti Sulit Diterapkan Jika Terpidana Kasus Jiwasraya Divonis Seumur Hidup


Mediaindonesia.com |

KEJAKSAAN Agung berjanji memburu harta dua terpidana perkara Asuransi Jiwasraya untuk menutupi uang pengganti yang tak terbayarkan. Hal ini berbanding terbalik dengan nasib dua terpidana kasus tersebut yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat sudah dipidana seumur hidup.

Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor  Yenti Garnasih, seharusnya jaksa tahu bahwa uang pengganti sifatnya tidak memaksa. 

"Bagaimana kalau terpidana tidak punya uang atau tidak bisa membayar, tentu kan diganti dengan pidana penjara. Ini kan terpidananya sudah dijatuhi pidana seumur hidup, jadi bagaimana memaksanya?," kata Yenti, Senin (4/10).

Yenti menambahkan, jika jaksa ingin menyita atau merampas kembali aset terpidana sebenarnya bisa dilakukan selama mengetahui terpidana memiliki harta yang dimaksud.

"Kalau terhadap tindak pidana korupsi, bisa saja harta terpidana disita dan dirampas untuk mencukupi kerugian negara, namun tetap harus atas perintah hakim," ujar Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi itu.

Selain dihukum penjara seumur hidup, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat berupa uang pengganti senilai Rp16,79 triliun secara tanggung renteng. Benny harus membayar uang pengganti Rp6,078 triliun, sedangkan Heru senilai Rp10,728 triliun.

Di sisi lain, lanjut Yenti, pidana uang pengganti juga tidak berdampak apa pun. Sebab, semisal terpidana tidak membayar uang pengganti dan untuk itu dia harus menjalani tambahan hukuman penjara, hal itu tidak ada gunanya karena kedua terpidana telah dihukum penjara seumur hidup. Jika ada pelacakan aset di luar putusan pengadilan adalah tindakan ilegal.

Pernyataan tersebut disampaikan Yenti sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Kecuali para terpidana dihukum semisal 20 tahun, dan hakim dalam putusannya memerintahkan jaksa selaku eksekutor untuk menyita atau merampas aset sebagai pidana tambahan, maka pelacakan aset untuk memenuhi kerugian negara baru bisa dilakukan," tegasnya.

Ia juga menilai aksi all out kejaksaan yang ingin memburu harta para terpidana kasus Jiwasraya juga harus berdasarkan putusan hakim. "Artinya harus sesuai putusan atas tuntutan maupun dakwaan yang diajukan dan KUHP. Tidak serta merta tiba-tiba mau cari ini itu aset yang tidak sesuai putusan," ujarnya.

Maka, kata dia, jaksa selaku penegak hukum seharusnya profesional sewaktu melakukan penyelidikan maupun pelacakan aset para terpidana di tingkat penyidikan. "Dilacak betul di mana saja harta-harta tersebut, makanya harus profesional dalam proses penyelidikan dan penyidikan di awal," ujarnya.

Sementara kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Bob Hasan, menjelaskan bahwa jaksa seyogianya dalam melakukan perhitungan aset kliennya harus nyata dan wajar. "Tentang perhitungan yang diakibatkan dari kerugian negara yang menjadi tanggung jawab Benny Tjokro, harus dilakukan dengan transparan terkait sudah berapa banyak yang disita oleh kejaksaan berdasarkan putusan pengadilan, perhitungan itu harus nyata dan wajar," tandasnya. (OL-8)

BERITA TERKAIT