KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah menerima laporan mengenai indikasi dugaan korupsi di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, yang diungkapkan Menteri BUMN Erick Thohir.
Lembaga antirasuah akan menindaklanjuti dengan menelaah laporan dan data yang telah disampaikan. "Kami pastikan bahwa setiap aduan akan ditiindaklanjuti, dengan lebih dulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (29/9).
Ali menyatakan bahwa tim KPK yang menangani pengaduan akan lebih dulu memverifikasi data yang diberikan. Setelah itu, aduan tersebut ditelaah mengenai indikasi korupsi. Apabila terdapat indikasi korupsi, KPK akan menentukan proses pengusutan kasus.
Baca juga: Penyidik Jampidsus Respons Dugaan Korupsi di Krakatau Steel
"Kami harus memastikan apakah benar ada tindak pidana korupsi. Itu menjadi kewenangan KPK," imbuhnya.
Laporan yang disampaikan tidak lepas dari kerja sama KPK dan Kementerian BUMN terkait whistleblowing system. Dengan sistem tersebut, pelaporan indikasi korupsi bisa disampaikan dengan cepat.
"KPK juga menjalin kerja sama dengan berbagai institusi di pemerintah pusat maupun daerah, serta BUMN dan BUMD melalui penerapan aplikasi whistleblowing system terintegrasi," papar Ali.
Baca juga: Disentil Erick Thohir, Proyek Blast Furnace Ternyata Mangkrak 9 Tahun
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir membeberkan permasalahan finansial di Krakatau Steel. Erick mencium adanya indikasi korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.
Menurut dia, pengelolaan keuangan di Krakatau Steel bermasalah. Produsen baja itu memiliki utang hingga US$2 miliar atau Rp28,5 triliun, serta proyek yang mangkrak. "Salah satu (utang) ada investasi US$850 juta, yang proyek itu mangkrak hari ini. Pasti ada indikasi korupsi," ungkap Erick.(Dhk)