27 September 2021, 14:05 WIB

KPK Sita Barang Bukti Kasus Jual Beli Jabatan Probolinggo


Dhika Kusuma Winata |

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai bukti dalam kasus jual beli jabatan penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo. Barang bukti tersebut disita dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan sepanjang akhir pekan lalu.

"Ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara. Selanjutnya akan dicocokkan keterkaitan bukti-bukti yang diamankan dengan kasus ini dan selanjutnya dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (27/9).

Penggeledahan yang dilakukan menyasar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Mal Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo. Penggeledahan di dinas tersebut digelar pada Jumat (24/9) pekan lalu.

Tim penyidik komisi antikorupsi juga menggeledah dua lokasi berbeda di Kabupaten Probolinggo pada Sabtu (25/9). Penggeledahan menyasar rumah pihak terkait dalam kasus tersebut beralamat di Kalirejo, Kecamatan Dringu dan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo.

Baca juga : BEM SI Tolak Tegas Korupsi Desak Koruptor Dihukum Berat

Kasus jual beli jabatan kepala desa itu terjadi secara massal. KPK menetapkan total 22 tersangka. Tersangka penerima suap yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana sari serta suaminya Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan, dan Muhamad Ridwan sebagai Camat Paiton.

Adapun 18 tersangka pemberi suap merupakan calon kepala desa yang juga ASN Pemkab Probolinggo yakni, Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Puput Tantriana merupakan bupati yang menjabat dua periode sejak 2013. Suaminya Hasan yang saat ini merupakan anggota DPR juga pernah menjabat Bupati Probolinggo dua periode sejak 2003 hingga 2013.

Dalam kasus jual beli jabatan kepala itu, para ASN yang ingin menjadi kepala desa wajib menyetor Rp20 juta per orang. KPK menyebut selain setoran Rp20 juta, ada pula upeti tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektar. (OL-2)

 

BERITA TERKAIT