17 September 2021, 18:28 WIB

KPU Kaji Ulang Jadwal Pemilu 2024


Indriyani Astuti |

KOMISI Pemilihan Umum (KPU akan mengkaji ulang jadwal pemilihan umum (pemilu) 2024 sesuai keputusan hasil rapat bersama Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Pemilu dan Komisi II DPR RI pada Kamis (16/9) kemarin. 

Hal itu diungkapkan anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Menurutnya, KPU perlu melakukan pembahasan internal terkait tindak lanjut hasil rapat, yakni agar pemilu digelar April atau Mei 2024.

Baca juga: Mendagri: Anggaran Pemilu Rp86 Triliun Terlalu Besar, Pangkas!

"Kami akan melakukan exercise dengan menindaklanjuti hasil rapat dari Komisi II DPR. Untuk saat ini, KPU perlu melakukan rapat internal terlebih dahulu. Tahapan pemilu bagaimana, tetap harus sesuai aturan perundang-undangan," ujar Raka saat dihubungi, Jumat (17/9).

Raka menyebut KPU belum bisa menyimpulkan terkait potensi pemilu bisa diselenggarakan pada April atau Mei 2024. Sebab, KPU masih harus melakukan simulasi dan mempertimbangkan banyak faktor. Misalnya, pelaksanaan pemilu tidak bersamaan dengan hari raya keagamanan. 

Di samping itu, KPU juga berpegang bahwa hasil pemilu akan menjadi acuan pencalonan pemilihan kepala daerah serentak pada 2024. "Seperti yang kami sampaikan beberapa kali di rapat konsinyering, KPU mengusulkan tahapan dibuat lebih awal," jelas Raka.

Baca juga: Hasil Pemilu Jadi Acuan Pencalonan Pilkada 2024

"Itu mengantisipasi gugatan sengketa pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika terjadi gugatan, penetapan pasangan calon yang diusung partai politik menunggu putusan MK," imbuhnya.

Pihaknya berharap ada titik temu dalam rapat KPU dengan pemerintah dan DPR pada tahap selanjutnya. Sehingga, tahapan dan jadwal pemilu 2024 bisa segera ditetapkan.(OL-11)

BERITA TERKAIT