16 September 2021, 13:18 WIB

Kasus Bupati Banjarnegara, KPK Periksa Sejumlah Pengusaha


Dhika Kusuma Winata |

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. KPK terus mendalami kasus itu melalui para pihak swasta atau pengusaha.

"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018 untuk tersangka BS (Budhi Sarwono)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (16/9)

Lima saksi yang diperiksa yakni Direktur CV Putra Blambangan, Siti Munifah, Direktur CV Aztra, Hestiyani Analiza, Direktur CV Surya Banjar, Jamal Arifudin, Direktur PT Kalierang Agung Jaya, Dwi Nugroho, dan Direktur PT Purnama Putra Wijaya, Widjilaksono Dwi Anggoro.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta," imbuh Ali Fikri.

Baca juga  : KPK Lakukan OTT di Kalimantan Selatan

KPK menjerat Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya Kedy Afandy terkait dugaan kongkalikong kegiatan pengadaan, pemborongan, dan persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara 2017-2018. KPK menduga Budhi berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan.

Budhi ditengarai membagi serta mengatur paket pekerjaan di Dinas PUPR Banjarnegara. Budhi juga diduga mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya yakni grup perusahaan Bumi Rejo.

Dari dugaan kongkalikong itu, KPK menyebut Budhi menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp2,1 miliar. Penerimaan komitmen fee senilai 10% itu dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.

Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i), Pasal 12 huruf (e), dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-2)

 

BERITA TERKAIT