KUASA hukum MS, Rony Hutahaen mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi yang menguatkan adanya dugaan pelecehan dan perundungan yang dialami. Rony mengatakan bukti dan saksi tersebut akan disampaikan jika nantinya diminta kepolisian, dalam hal ini jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.
"Bukti yang kami siapkan itu ada dan saksi ada. Karena (bukti) ini kita serahkan kepada proses penyelidikan dan saksi akan siapkan jika itu nanti diminta oleh penyidik," kata Rony, ketika dihubungi, Minggu (4/9).
Ia mengatakan bukti dan keterangan saksi nantinya akan diperlukan untuk mencari keadilan atas dugaan pelecehan dan perundungan yang dialami kliennya. Ia mengatakan dengan bukti dan saksi tersebut, sanggahan dari terduga pelaku dapat terjawab.
"Ada bukti dan saksi yang nantinya kami berharap bahwa keadilan itu ada untuk korban MS dan terduga kelima pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Lebih lanjut, Rony mengatakan sejauh ini pihaknya masih melanjutkan proses hukum dugaan pelecehan dan perundungan tersebut di kepolisian. Ia mengatakan kliennya memang sempat bertemu dengan para terduga pelaku di kantor KPI beberapa hari yang lalu. Dalam pertemuan itu, ada permintaan terhadap MS menandatangani surat perdamaian yang berisi syarat mencabut laporan dan memulihkan nama terduga pelaku. Rony menegaskan pihaknya masih melanjutkan proses hukum dan belum ada kata damai.
"Sampai sekarang kami masih di Polres Jakpus dimintai keterangan dan proses hukum tetap berlanjut sejauh ini," ujar Rony.
Sebelumnya, Rony menduga ada pihak tertentu yang berupaya membuat kliennya berdamai dengan para terduga pelaku. Rony mengatakan upaya damai tersebut diduga dilakukan untuk menyelamatkan nama KPI Pusat di mata publik.
Rony mengatakan dugaan tersebut muncul karena KPI Pusat memanggil kliennya tanpa didampingi kuasa hukum. Ia menilai upaya tersebut merupakan cara yang tidak etis, karena tidak melibatkan dirinya sebagai kuasa hukum MS.
"Kami sangat menyayangkan cara-cara yang tidak etis menyampingkan kuasa hukum masih digunakan untuk mencapai sesuatu yang dia harapkan, sekalipun tujuannya baik," kata Rony.
"Alergi terhadap kuasa hukum MS menimbulkan pertanyaan ada apa, jangan-jangan ada sesuatu yg belum terendus yang nantinya terungkap sendirinya," tambahnya.
Rony mengatakan pihaknya telah melengkapi berkas dan bukti yang kurang kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM. Selanjutnya, ia meminta Komnas HAM menindaklanjutinya dengan memeriksa petinggi KPI Pusat agar kasus tersebut menjadi terang benderang.
"Perundungan dan pelecehan seksual yang dibungkus dengan perdamaian tidak dapat ditolerir dan untuk itu Komnas HAM harus memanggil pimpinan MS sesegera mungkin agar mempunyai kejelasan secara terang," kata Rony.
Diketahui, MS yang merupakan pegawai kontrak di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengaku telah mendapatkan pelecehan seksual dan perundungan dari rekan kerjanya. Ia menyebut lima pegawai KPI Pusat telah melakukan pelecehan dan perundungan, yakni RM, FP, RT, EO, dan CL.
"Sejak awal saya kerja di KPI Pusat pada 2011, sudah tak terhitung berapa kali mereka melecehkan, memukul, memaki, dan merundung tanpa bisa saya lawan," tulis MS. (OL-8)