07 September 2021, 18:48 WIB

Baleg DPR: Hukuman Pelaku Pedofilia di RUU TPKS Lebih Berat


Putra Ananda |

WAKIL Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menegaskan tindak pidana kekerasan seksual pada anak atau pedofil akan diatur lebih rinci dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Adapun kekerasan seksual terhadap anak akan menjadi faktor pemberat hukuman pidana yang diatur dalam rancangan regulasi tersebut. "Nanti jadi suatu hal pemberat, karena ada beberapa materi pemuatan yang kita bahas dari pemberatan tindak pidana. Seperti, penambahan hukuman," ungkap Willy saat dihubungi, Selasa, (7/9).

Politisi NasDem menyebut Baleg DPR akan terus menampung berbagai masukan dari masyarkat terkait pembahasan RUU TPKS. Termasuk, masukan yang menginginkan penambahan hukuman pidana bagi pelaku pedofil.

Baca juga: Bebas dari LP Cipinang, Saipul Jamil Mengaku Kapok

"Kalau ada masukan dari teman-teman, nanti kita tampung. Begitupun soal pedofil," imbuhnya.

Dalam draft RUU TPKS, Bab II Pasal 4 mengatur setiap orang yang melakukan pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual akan mendapatkan hukuma penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Dalam pasal 7 huruf f, hukuman pidana akan ditambah 1/3 lebih berat, jika pemkasaan hubungan seksual dilakukan terhadap seseorang berusia di bawah 18 tahun.

Baca juga: Komnas PA Minta Stasiun Televisi Boikot Saipul Jamil

"Selain pidana penjara dan pidana denda, pelaku TPKS dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak asuh anak atau pengampuan; pengumuman identitas pelaku; perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; pembayaran Restitusi; dan atau pembinaan khusus," berikut bunyi pasal 8 dalam RUU TPKS.

Pengamat hukum pidana yang juga mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, menilai pelaku pedofil sebaiknya dijatuhi hukuman kebiri. Apalagi, kasus pedofil berkaitan dengan moralitas, sensitivitas dan trauma yang mendalam bagi korban berusia anak-anak.

"Korban kan masih anak-anak, masih hidup. Kalau pelakunya disambut begitu meriah, ya dampaknya bisa memengaruhi psikologis korban," pungkas Asep.(OL-11)
 

 

BERITA TERKAIT