01 September 2021, 16:47 WIB

Soal Amandemen, NasDem: Kami Harus Tahu Keinginan Rakyat


Cahya Mulyana |

PARTAI NasDem akan menggantungkan sikap politik terhadap amendemen UUD 1945. Sekalipun direstui rakyat, partai yang dinahkodai Surya Paloh menginginkan revisi konstitusi dilakukan setelah penanganan pandemi covid-19.

"Kami sudah mendapatkan arahan dari Ketum Partai NasDem Surya Paloh yang menekankan jika ingin melakukan amandemen terbatas, harus bertanya dulu kepada rakyat. Gagasan ini harus mengikuti seperti apa maunya rakyat," ujar Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI Taufik Basari dalam seminar virtual, Rabu (1/9).

Menurut pria yang akrab disapa Tobas, Partai Nasdem berpegang teguh pada keinginan rakyat mengenai nasib amendemen kelima. Pihaknya siap menggelar survei terhadap masyarakat untuk menyikapi isu amandemen.

Baca juga: Mahfud MD: Amandemen Konstitusi Kewenangan MPR

"Setelah keluar hasilnya, NasDem baru menentukan sikap berlandaskan keinginan rakyat," tegasnya.

Selain itu, lanjut Tobas, Partai NasDem sudah menggarisbawahi amendemen UUD 1945. Dalam hal ini, Partai NasDem belum melihat adanya urgensi amandemen terbatas.

"Ada tiga alasan yang melandasi belum urgensinya amandemen. Pertama, belum mendalamnya kajian amandemen terbatas atau memasukan PPHN dan berikut dampaknya," ungkap Tobas.

Baca juga: Kadernya Ditangkap KPK, NasDem: Kita Hormati Proses Hukum

"Kedua, belum adanya pelibatan partisipasi publik yang masif. Terakhir tidak urgen amendemen, karena belum redanya derita yang menimpa rakyat, yakni pandemi covid-19," imbuhnya.

Tobas menyebut penentuan amandemen terbatas harus mengikuti kebutuhan dan tantangan bangsa ke depan. "Jadi, perubahan UUD 1945 harus dilakukan berdasarkan persetujuan dan keinginan rakyat. Tidak boleh hanya ditentukan pimpinan MPR semata atau beberapa fraksi saja di MPR," pungkasnya. 

Dalam seminar virtual tersebut, turut hadir Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, pakar hukum tata negara Refly Harun, Direktur Pusat Studi Konstitusi Feri Amsari, Staf Ahli Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Firdaus, hingga dosen Fakultas Hukum UIN Sultan Maulana Hasanuddin.(OL-11)
 

 

 

BERITA TERKAIT