26 August 2021, 00:28 WIB

BKN Terapkan Prokes Ketat pada Tes CPNS 2021, Begini Penerapannya


Dhika Kusuma Winata |

RANGKAIAN tes seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan mulai digelar pada 2 September pekan depan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat mulai dari wajib tes PCR atau antigen hingga vaksinasi minimal dosis pertama bagi peserta di Jawa, Madura, dan Bali.

"Kami tidak ingin seleksi Calon Aparatur Sipil Negara ini menjadi kluster baru penyebaran covid-19. Kita sadar betul rekrutmen ini penting dilaksanakan karena semua instansi teriak kekurangan pegawai terutama nakes, tetapi kita harus melaksanakan dengan prinsip kehati-hatian untuk menjaga semua yang terlibat aman," kata kata Deputi Bidang Sistem Informasi dan Kepegawaian BKN Suharmen, Rabu (25/8).

Sejumlah persyaratan prokes tersebut ditetapkan BKN berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19. Pertama, peserta wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

Kedua, peserta menggunakan masker dobel berupa masker tiga lapis (3 ply) dan masker kain di bagian luar. Ketiga, jaga jarak minimal 1 (satu) mete. Keempat, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Kelima, ruang kegiatan maksimal diisi 30% dari kapasitas normal.

Keenam, peserta seleksi di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksinasi dosis pertama. Peserta seleksi juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal sscasn.bkn.go.id paling lambat H-1 dan dibawa ketika ujian.

Dalam pelaksaan ujian, BKN akan membaginya hingga 3-4 sesi per hari untuk menghindari penumpukan peserta. Jeda setiap sesi akan dilakukan sterilisasi.

Baca juga : Letak Geografis Kaltara Akibatkan Kerawanan Radikalisme dan Terorisme

Suharmen menyampaikan terdapat pengecualian syarat vaksinasi untuk berlaku pada ibu hamil/menyusui, pernah terinfeksi covid-19 belum genap tiga bulan, dan komorbid sehingga tak bisa divaksin. Peserta dengan kategori itu harus dibuktikan dengan surat dokter.

Dia juga menyampaikan peserta yang tes PCR atau antigen sebelum ujian ternyata didapati positif/reaktif akan diberi kesempatan untuk penjadwalan ulang. Peserta diharuskan melapor ke instansi yang dilamar kemudian instansi tersebut membuat permohonan penjadwalan ulang ke BKN.

Suharmen mengatakan syarat vaksinasi dosis pertama itu juga bisa dikoreksi jika ketersediaan vaksin di daerah tertentu rendah sehingga menyulitkan peserta mendapat vaksinasi. Dia mengatakan BKN sudah meminta instansi-instansi melapor mengenai ketersediaan vaksin di wilayah masing-masing H-3 pelaksanaan ujian.

Bagi instansi yang keteserdiaan vaksin di wilayahnya rendah sehingga tidak mencukupi, kata Suharmen, nantinya akan diputuskan lebih lanjut peserta di wilayah tersebut wajib vaksin atau tidak. Dia menyatakan penerapan berbagai protokol tersebut pada prinsipnya tak ingin merugikan peserta.

"Prinsip utamanya kita tidak boleh merugikan peserta. Ada memang kebijakan pemerintah yang harus dipenuhi agar penyebaran covid-19 ini bisa diminalisasi," ujarnya. (OL-7)

BERITA TERKAIT