PERPECAHAN di tubuh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), yang tadinya merupakan wadah tunggal sebagai amanat dari UU No 18 Tahun 2013 tentang Advokat, melahirkan keprihatinan banyak pihak. Pun upaya penyatuan kembali wadah tersebut telah diinisiasi oleh Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) sejak 2017 tapi hasilnya nihil.
"Berawal dari Perayaan Natal 2017 Peradi Soho di Hotel Pullman, Jakarta, 19 Desember 2017, saya sudah lontarkan ide penyatuan kembali Peradi. Bang Fauzi Hasibuan saat itu sebagai Ketum Peradi Soho dan Bang Otto Hasibuan saat itu sebagai Ketua Pembina. Dua minggu kemudian diadakan pertemuan oleh Bang Otto di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat yang dihadiri 6 orang petinggi Peradi Soho," kata Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang melalui keterangan tertulis, Minggu (22/8).
Dalam pertemuan itu Juniver menyampaikan keinginannya agar Peradi bisa bersatu dan menyudahi konflik. Ia mengusulkan segera dibuat munas bersama, sistem pemilihan one person one vote, serta orang yang saat ini menjabat ketua dan pernah menjabat tidak boleh mencalonkan diri. Hal itu bertujuan menghindari friksi maupun faksi di kemudian hari.
"Dengan landasan sehat berpikir, apabila calon ketua terpilih salah satu dari ketua Peradi yang sedang menjabat dan pernah menjabat akan membawa gerbong dan ini membuat faksi. Siapa pun terpilih secara tulus ikhlas ke-3 ketua Peradi mendukung tanpa reserve."
Setelah menyampaikan gagasannya itu, Juniver yang mengaku sempat beberapa kali berkomunikasi dengan Otto untuk menanyakan kelanjutan rencana tersebut justru selalu diminta bersabar.
"Dan sejak 2019 berulang kali saya mencoba menghubungi Bang Otto Hasibuan, baik melalui telepon dan whatsapp yang terkait realisasi penyatuan kembali namun tidak berjalan," ungkap Juniver.
Sementara itu, terang dia, Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) yang dipimpin Luhut MP Pangaribuan justru sudah menyatakan sikap dan menyetujui penyatuan kembali melalui munas bersama. Syaratnya ialah one person one vote dan yang pernah menjadi ketua Peradi atau pernah menjabat sebaiknya tidak mencalonkan diri.
Seiring waktu berjalan dan karena karena tidak ada kepastian dari Peradi Soho, Juniver kemudian minta tolong ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Juniver mengharapkan Mahfud dan Yasonna menjembatani ketiga Peradi agar bisa duduk bersama dan mewujudkan Peradi bersatu.
Alhasil, terjadilah pertemuan pada 25 Februari 2020 yang menyepakati Peradi bersatu dan berhimpun dengan dilakukan musyawarah bersama. Pada pertemuan itu juga dibentuk tim yang merumuskan langkah lanjut untuk melakukan munas bersama, di mana masing-masing Peradi diwakilkan oleh tiga personil. Tim ini dikenal dengan sebutan tim sembilan.
"Tugas tim itu merumuskan munas. Artinya, Bapak Menkopolhukam dan Menkum dan HAM memberi kewenangan kepada tim sembilan segala sesuatu pelaksanaan munas bersama," ujar Juniver.
Namun, dalam setiap pertemuan terkait munas bersama, usulan Peradi SAI dan RBA sebagaimana yang sudah sampikan oleh Juniver dan disetujui Luhut tidak diakomodir dengan alasan yang tidak jelas oleh Peradi Soho. Padahal, terang Juniver, itu merupakan usul yang paling ideal, 'Bersatunya Satu Peradi'.
"Intinya, para Ketua Umum Peradi cukup mendukung saja siapa pun yang terpilih sebagai ketua umum Peradi dalam munas bersama tersebut," kata dia seraya menyebut pertemuan tim sembilan terakhir diadakan pada 20 Agustus 2020 dan belum menyepakati pelaksanaan munas.
Setelah lama tidak ada kabar dan terkesan mendadak, pada 12 Agustus 2021, imbuhnya, muncul surat dari Peradi Soho yang isinya menyetujui munas bersama dengan sistem pemilihan one person one vote.
"Itu merupakan anugerah, mengucap syukur yang sudah kami tunggu-tunggu kurang lebih 4 tahun ini. Baru sekarang Peradi Soho mau memutuskan hal tersebut. Namun demikian, belum nampak Peradi Soho menerima syarat bahwa yang menjabat ketua Peradi dan atau pernah menjadi ketua Peradi tidak boleh mencalonkan diri."
Di sisi lain, Juniver merasa ada yang aneh pada tulisan di kepala surat yang ditujukan kepada Juniver Girsang pribadi, bukan kepada Juniver Girsang sebagai Ketua Peradi SAI.
Secara pribadi, Juniver menegaskan tidak ada masalah dengan Otto Hasibuan. Ia juga menilai sejatinya surat itu disampaikan dan diteruskan dulu ke tim sembilan, bukan malah diviralkan ke media sosial, apalagi sampai ditembuskan kepada petinggi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Menurut dia, munas bersama Peradi tidak ada kaitannya dengan petinggi-petinggi eksekutif, yudikatif, dan legislatif, karena itu adalah persoalan internal Peradi.
"Tapi, ya sudahlah, semoga apa yang sudah disampaikan oleh Peradi Soho merupakan ketulusan, kejujuran, adanya niat baik kesatuan antara pikiran, ucapan, tujuannya adalah benar-benar untuk mewujudkan Peradi bersatu, bukan sekadar sensasi belaka dan atau ada agenda khusus tersembunyi," tandasnya. (RO/J-2)