SELAMA ini kepolisian berupaya untuk melindungi kemerdekaan pers. Utamanya saat wartawna tengah meliput di lapangan seperti isu demonstrasi yang membuat wartawan rawan menjadi korban kekerasan.
“Bagaimana caranya melindungi kemerdekaan pers pada saat mereka berada di lokasi lapangan. Karena keberadaan pers juga merupakan rekan kita,” kata Kabag Kerma Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Didi Hayamansyah dalam diskusi secara virtual, Kamis (12/8).
Adapun upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang akan dikuatkan hingga ke tingkat Polda, yakni adanya pembagian “Rompi Pers”. Rompi ini digunakan untuk insan pers yang melakukan peliputan aksi unjuk rasa.
“Pemberian Rompi Pers ini bermaksud untuk membedakan jurnalis dengan massa pendemo. Serta memberikan keamanan dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” jelasnya.
Baca juga : Peneliti SMRC: Kepercayaan Jokowi pada Airlangga Semakin Terlihat
Selain itu, memberikan pelatihan kepada wartawan terkait bagaimana saat terjadinya demo atau unjuk rasa hingga kerusuhan. Dengan pelatihan tersebut diharapkan para wartawan bisa mengetahui cara bertindak, posisi yang aman saat di lapangan. Sehingga saat bertugas bisa tetap aman.
Adapun untuk kekerasan terhadap wartawan di ranah digital ada upaya lain yang dilakukan. Dengan melakukan optimalisasi Cyber Campaign. Melalui program Kanal Siber di Youtube.
Selain itu, ada peringatan Virtual Polisi, Portal patrolisiber.id, dan optimalisasi media sosial seluruh siber jajaran.
“Adapun hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara,”tutupnya. (OL-2)