10 August 2021, 06:50 WIB

Berkas Kasus Aa Umbara Cs Dilimpahkan ke PN Tipikor Bandung


Candra Yuri Nuralam |

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas kasus dugaan rasuah yang dilakukan Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Berkas kasus Aa Umbara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

"Penahanan para terdakwa beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (9/8).

Ali mengatakan perampungan berkas juga dilakukan untuk penyuap Aa Umbara, M Totoh Gunawan, dan anak bupati Andri Wibawa. Berkas dua orang itu juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca juga: Kejagung Periksa Sembilan Saksi Kasus Asabri

Ketiga orang itu ditahan terpisah. Aa Umbara ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK. Andri ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

"Terdakwa M Totoh Gunawan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ali.

Saat ini, KPK tinggal menunggu jadwal persidangan. Agenda persidangan dijadwalkan dengan pembacaan putusan. (OL-1)

BERITA TERKAIT