POLRI telah menangkap dua pelaku peretasan situa atau website Setkab RI yakni BS alias ZYY dan ML alias LF. Keduanya ditangkap di wilayah Sumatra Barat. Dengan motif utama peretasan untuk mencari keuntungan dengan menjual skrip backdoor dari web yang menjadi target kepada orang yang membutuhkan.
“Motif pelaku melakukan defacing guna mencari keuntungan dengan menjual skrip backdoor dari web yang menjadi target kepada orang yang membutuhkan. Diketahui BS telah melakukan peretasan di dalam negeri maupun luar negeri sebanyak 650 website,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombespol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (9/8)
Adapun rincian penangkapan pelaku, untuk pelaku pertama adalah BS alias ZYY umur 18 tahun yang dilakukan penangkapan pada tanggal 5 Agustus 2021 pukul 08.00. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Nanggalo Kota Padang Sumbar. Dengan barang bukti yang diamankan berupa satu unit laptop dan satu unit ponsel.
Kemudian, pelaku yang kedua atas nama ML alias LF usia 17 tahun warga Nanggalo, Kota Padang, Sumbar. ML dilakukan penangkapan pada 6 Agustus 2021 pukul 13.00 di Pasar Baru Nagari Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar. Dengan barang bukti satu unit laptop dan dua unit ponsel.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, pada 30 Juli 2021, ML melakukan peretasan laman Setkab RI. Kemudian meminta BS untuk melakukan defacing terhadp website Setkab RI. Dengan cara merubah tampilan website dengan tidak semestinya. Sehingga website tidak dapat digunakan dan bertuliskan PWNED BY ZYY FEAT LUTFIFAKE. (Hld/OL-09)