03 August 2021, 15:09 WIB

Pemutusan Konten Informasi Elektronik di Papua Dipermasalahkan ke MK


Indriyani Astuti |

KETIDAKJELASAN prasyarat dan batas kewenangan pemerintah dalam memutus akses informasi elektronik yang diatur dalam Pasal 40 ayat 2b Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon yakni jurnalis suarapapua.com Arnoldus Belau (Pemohon I) dan Perkumpulan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang diwakili oleh Abdul Manan selaku Ketua Umum dan Revolusi Riza Zulverdi, melalui kuasa hukumnya Ahmad Fathanah Haris, menguji ketentuan pada Pasal 40 ayat 2b UU ITE.

Pasal tersebut berbunyi "Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum."

"Melihat Pasal a quo secara keseluruhan jangkauan pemutusan tidak jelas pembatasannya. Sehingga memberikan kekhawatiran dan potensi adanya pemutusan akses secara seluas-luasnya," ujar kuasa hukum pemohon Ahmad dalam sidang pengujian UU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (3/8).

Berkaca dari pemutusan konten informasi elektronik di situs suarapapua.com yang dianggap ilegal pada 2016, para pemohon menilai kewenangan pemerintah memutus sebelum melakukan pemutusan akses terhadap sebuah informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum, tidak didahului dengan adanya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) secara tertulis.

Sehingga norma Pasal a quo menutup ruang mekanisme perlindungan termasuk kemungkinan terhadap komplain dan pemulihan atas pemblokiran/penapisan konten yang disalahgunakan.

Karenanya, para pemohon meminta MK memutuskan agar pasal itu diberlakukan konstitusional secara bersyarat sepanjang dimaknai "Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik setelah mengeluarkan keputusan administrasi pemerintahan atau keputusan tata usaha negara secara tertulis untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum”.

Pada sidang tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Budiman juga meminta para ahli menjelaskan praktik tindakan administrasi yang perlu dilakukan negara demokratis ketika hendak memutus akses informasi dan komunikasi apabila dibutuhkan.

Pada kesempatan itu, pemerintah menghadirkan tiga ahli yakni Ifdhal Kasim, Prof. Henri Subiakto dan Aswin Sasongko.

Ifdhal Kasim mengatakan sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika didalamnya mengatur prasyarat yang harus terpenuhi ketika pemerintah memutus konten negatif di internet demi menjamin nilai-nilai demokratis.

Salah satunya adanya pengaduan dari masyarakat. Tetapi ia menuturkan, karena konten di internet dapat menyebar secara cepat, maka langkah pencegahan atau pemutusan harus dilakukan terlebih dahulu untuk kepentingan umum dan melindungi moral publik.

"Menurut saya sangat diperlukan tindakan terlebih dahulu pemutusannya dilakukan. Baru uji kelayakannya dilakukan setelah itu kemudian situs itu dibuka kembali kalau memang tidak proporsional."

Sementara itu, Prof. Henri Subiakto mengatakan diperlukan kecepatan dalam mengambil keputusan memutus akses konten ilegal sebelum informasi tersebut disampaikan lebih luas. Terkait persoalan pemblokiran internet di Papua, tidak bisa menggunakan Pasal 40 ayat 2b UU ITE karena berkaitan dengan infrastruktur.

"Makanya ketika diadili di PTUN dan pemerintah dinyatakan bersalah itu sudah benar. Makanya pemerintah menerima keputusan itu dan tidak banding," ucapnya. (Ind/OL-09)

BERITA TERKAIT