DUA anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting dan Arief Budiman menguji konstitusionalitas norma terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bersifat final dan mengikat dalam Undang-Undamg No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon 1 yakni Evi Novida menjelaskan, ia pernah diberhentikan sebagai anggota KPU RI karena dianggap melanggar kode etik, melalui putusan DKPP yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden No.34/P Tahun 2020.
Namun, setelah melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), keputusan surat pemberhentiannya melalui Keputusan Presiden dicabut.
"Karena sifat putusan DKPP yang final dan mengikat sampai saat ini saya dianggap sebagai penjahat pemilu. Padahal saya sudah bekerja aktif dan sudah melaksanakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dimana saya juga ikut mengambil keputusan, membuat kebijakan, dan melakukan supervisi, serta mewakili KPU dalam forum resmi dalam dan luar negeri," papar Evi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan anggota Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/8).
Senada, Arief Budiman sebagai pemohon II menjelaskan pada Mahkamah bahwa ia diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI melalui putusan DKPP.
"Saya khawatir pemahaman tentang final dan mengikat kalau produk hukumnya masih bersifat putusan atau dimaknai sebagai sebuah keputusan, maka akan lebih banyak orang lagi yang tidak diakui oleh DKPP atas kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu," papar Arief.
Para pemohon mengajukan pengujian materil terhadap Pasal 458 ayat (13) dan kata “putusan” dalam Pasal 14 huruf m, Pasal 17 huruf m, Pasal 20 huruf m, Pasal 38 ayat (4), Pasal 93 huruf g angka 1, Pasal 97 huruf e angka 1, Pasal 101 huruf e angka 1, Pasal 105 huruf e angka 1, Pasal 137 ayat (1), Pasal 159 ayat (3) huruf d, Pasal 458 ayat (5), ayat (10), ayat (11) dan ayat (14), serta Pasal 459 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU 7/2017) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Baca juga: Sidang Etik Pertama Lili Pintauli Digelar Besok
Hakim Konstitusi Suhartoyo memberikan nasihat agar para pemohon memperkuat kedudukan hukum (legal standing) dengan mengelaborasi kerugian konstitusionalitas dari norma pasal yang dimohonkan pengujiannya.
Menurut Suhartoyo, Evi saat ini sudah aktif kembali menjadi anggota KPU RI artinya terbuka upaya hukum yang bisa dilakukan dalam menguji hasil dari putusan DKPP ke PTUN.
"Bu Evi faktualnya bisa duduk kembali (sebagai anggota KPU) setelah men-challenge keputusan presiden (mengenai pemberhentian)," ucap Suhartoyo.
Ia menjelaskan bahwa putusan DKPP tidak berdiri sendiri, tapi harus ditindaklanjuti dengan keputusan presiden dan disana terbuka dilakukan pengujian di PTUN.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa sudah ada pemaknaan terkait putusan DKPP oleh Mahkamah. Enny menjelaskan bahwa keputusan final dan mengikat hanya kepada KPU, Bawaslu, Presiden.
Perihal permohonan para pemohon yang ingin mengubah putusan DKPP menjadi keputusan, Enny mengatakan DKPP merupakan lembaga yang menyidangkan pelanggaran kode etik dan bersifat semi pengadilan sehingga produk yang dikeluarkan berupa putusan.
Meski demikian, sambung Enny, putusan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan harus ditindaklanuiti oleh keputusan presiden yang bisa diuji ke PTUN. Terakhir Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta pemohon menyederhanakan permohonannya. (OL-4)